Sanksi MUFG dan Afiliasi
Bank dan dua sekuritas di bawah naungan Mitshubishi UFJ Financial Group (MUFG) kemungkinan bakal dikenai sanksi. Perusahaan tersebut diduga saling berbagi data nasabah tanpa pesetujuan nasabah tersebut. Menurut laporan Nikkei, Jumat (7/6), Bursa Efek Jepang kini berencana memberi rekomendasi kepada Otiritas Jasa Keuangan Jepang terkait sanksi yang harus dikenakan kepada tiga perusahaan itu, yakni MUFG Bank, Mitsubishi UFJ Morgan Stanley Securities dan Morgan Stanley MUFG Securities. Bank MUFG diduga mendapat data klien dari kedua sekuritas afiliasinya tersebut. Data tersebut termasuk detail merger antara satu produsen material Jepang dan perusahaan asing pada 2021. Setelah rekomendasi dikeluarkan, otoritas Jepang akan memutuskan sanksi pada awal Juni ini. Di Jepang, aturan yang membatasi bank dan perusahaan sekuritas di dalam satu grup untuk saling berbagi data nasabah, tanpa persetujuan nasabah tersebut.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023