PERFORMA MANUFAKTUR : Industri Tekstil Butuh Kementerian Khusus
Tumpang tindih kebijakan yang merugikan industri tekstil dan produk tekstil atau TPT mendorong pelaku usaha mengusulkan dibentuknya kementerian khusus yang mengurusi sektor tersebut, seperti yang dilakukan oleh India. Badan Pengurus Daerah Jawa Barat Asosiasi Pertekstilan Indonesia Andrew Purnama mengatakan, pihaknya berharap pemerintahan baru bisa mengakomodasi usulan dibentuknya kementerian khusus yang mengurusi sektor TPT guna menjaga industri padat karya tersebut. “Kami sudah mengajukan Rancangan Undang-Undang Sandang ke DPR, di mana salah satunya membentuk suatu badan yang mempunyai wewenang kuat untuk meregulasi industri tekstil,” katanya, dikutip Selasa (4/6).
Kementerian Pertekstilan di India, kata dia, menerapkan the Bureau of Indian Standards untuk menjaga industri tekstil dari produk-produk tak kompetitif agar tidak beredar di pasar. Kebijakan tersebut juga melarang barang impor masuk jika kebutuhan dalam negeri tercukupi. Merujuk pada data Kementerian Pertekstilan India, saat ini Negeri Bollywood memiliki pangsa pasar 4,6% terhadap perdagangan global pada 2023. Sementara itu, Indonesia baru mampu mengambil di bawah 2% pangsa pasar tekstil global saat ini.
“Kami khawatir penurunan ini sebagian disebabkan oleh regulasi yang tidak pro kepada pelaku industri, yang dianggap kurang bersahabat dengan sektor manufaktur, salah satunya Permendag No. 8/2024, sehingga memengaruhi optimisme pelaku industri dalam negeri,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif.
Tags :
#Industri ManufakturPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023