Optimalkan Pengembalian Kerugian Rp 300 Triliun
Kejaksaan Agung, Selasa (4/6) melimpahkan dua tersangka korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2020 ke tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jaksel. Dalam menangani kasus ini, tim jaksa diharapkan dapat mengoptimalkan pengembalian kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 300 triliun. Dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan itu adalah Tamron alias Aon, beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV VIP dan Ahmad Albani manajer operasional tambang timah dari CV VIP dan PT MCM. Setidaknya masih ada 20 tersangka lainnya yang masih disidik di Kejagung. Dari proses penanganan kasus korupsi ini, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Mada Zaenur Rohman berpandangan, tim jaksa penuntut umum bisa menggunakan pasal tindak pidana korporasi untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian perekonomian negara pada kasus korupsi.
Apalagi, Kejagung telah menaksir nilainya mencapai Rp 300 triliun. Zaenur mengapresiasi kinerja Kejagung yang telah menerapkan pendekatan kerugian perekonomian negara dalam beberapa kasus korupsi seperti pembalakan liar yang melibatkan pengusaha Surya Darmadi, kasus impor minyak goreng, dan impor sandang ilegal. Namun, hasilnya berbeda-beda jika dilihat dari putusan persidangan. ”Bisa dikatakan, hasil (penuntutan jaksa) itu belum memuaskan. Sebab, pendekatan kerugian perekonomian negara itu belum digunakan oleh majelis hakim karena ada keterbatasan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang baku dalam menentukan kerugian perekonomian negara tersebut,” kata Zaenur, Selasa. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023