Kemenperin dan Kemendag Kembali Bersitegang
Kemenperin Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali bersitegang terkait regulasi impor barang. Kali ini kedua kementerian itu silang pendapat terkait tertahannya impor bahan peledak PT Pindad di pelabuhan. Sebelumnya, Kemendag menuding Kemenperin biang keladi tertahannya ribuan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Adapun dalam kasus terakhir, Kemendag menilai, penerbitan persetujuan impor (PI) bahan peledak Pindad sulit dikeluarkan, karena Kemenperin lelet menerbitkan peraturan teknis, basisnya dirilisnya PI. Sontak, Kemenperin langsung merespons tuduhan itu. Intinya peraturan teknis impor bahan peledak bukan dikeluarkan Kemenperin, melainkan kementerian lain. (Yetede)
Tags :
#ImporPostingan Terkait
Lubang di Balik Angka Manis Surplus Perdagangan
08 Feb 2026
KETIKA PERAK TAK LAGI SEKADAR LOGAM
02 Feb 2026
Kemendagri Bentuk Satgas Khusus
25 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Kemungkinan Pemerintah Membuka Opsi Impor Gas
20 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023