;

Pemilik KTP Nonaktif Bisa Ikut Pilgub

Pemilik KTP Nonaktif Bisa Ikut Pilgub

Mulai 24 Juni 2024, KPU DKI Jakarta akan memutakhirkan data pemilih melalui pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Warga terdampak penataan atau masuk dalam usulan penonaktifan NIK tetap bisa mencoblos karena masih ada dalam daftar penduduk potensial pemilih. Jakarta akan melangsungkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 pada 27 November nanti. Pilgub ini bagian dari pilkada serentak di 545 daerah lain. Tahapan persiapan di Jakarta akan memasuki pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian daftar pemilih mulai bulan depan atau Juni.

”Kami akan mulai (pemutakhiran data) tanggal 24 Juni,” ucap Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah, Minggu (26/5). Berdasarkan hasil sinkronisasi daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir dari Sistem Informasi Data Pemilih per 19 Mei 2024, pukul 21.30 WIB, terdapat 8.315.669 pemilih untuk Pilkada 2024 di Jakarta, dengan 21.161 pemilih di Kepulauan Seribu, 826.838 pemilih di Jakpus, 1.361.838 pemilih di Jakut, 1.931.750 pemilih di Jakbar, 1.777.357 pemilih di Jaksel, dan 2.396.725 pemilih di Jaktim.

Tahapan pemutakhiran data pemilih ini berbarengan dengan penataan atau usulan penonaktifan NIK warga Jakarta yang tinggal tak sesuai domisili atau alamat KTP oleh Disdukcapil DKI Jakarta. KPU DKI Jakarta memastikan warga terdampak tetap bisa menggunakan hak suaranya. ”Hasil koordinasi dengan Dukcapil DKI disampaikan bahwa terhadap mereka yang NIK-nya dinonaktifkan masih tetap ada di dalam DP4 sehingga tidak berdampak terhadap data pemilih di Jakarta,” kata Fahmi. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :