;

Nadiem Ingatkan Kenaikan UKT Harus Rasional

Nadiem Ingatkan
Kenaikan UKT
Harus Rasional

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengingatkan pengelola perguruan tinggi negeri (PTN) untuk tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) terlalu tinggi dalam waktu dekat. Penghitungan besaran UKT harus selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas. ”Saya meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi (program studi) untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan, harus rasional, harus masuk  akal, dan tidak terburu-buru, tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar,” kata Nadiem, Selasa (21/5) di Jakarta. Hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat kerja antara Kemendikbudristek dan Komisi X DPR di Ruang Rapat Komisi X DPR, Senayan, Jakarta. Dalam rapat kerja tersebut, Mendikbudristek diminta meninjau ulang beragam aturan terkait perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau PTN BH.

Aturan tersebut dinilai menyebabkan PTN menaikkan UKT yang membebani mahasiswa. Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf mengatakan, ada dua peraturanyang diyakinijadi penyebab UKT naik. Pertama, Peraturan Mendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Perubahan PTN Menjadi PTN BH dan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN. ”Kami mendesak pemerintah mencabut dan merevisi Permendikbud ini sebelum penerimaan mahasiswa baru, terutama tentang batasan atas biaya UKT dan IPI (iuran pengembangan institusi),” kata Dede Yusuf. Desakan ini merupakan kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia yang digelar pekan lalu. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :