;

Surplus Dagang dan ”Goyang” Rupiah

Ekonomi Yoga 21 May 2024 Kompas
Surplus Dagang
dan ”Goyang” Rupiah

Selama empat tahun terakhir, Mei 2020-April 2024, neraca perdagangan migas dan nonmigas Indonesia mencatat surplus beruntun yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, surplus dagang itu belum optimal membantu meredam ”goyang” rupiah. Pada 15 Mei 2024, BPS merilis, surplus neraca perdagangan Indonesia selama empat tahun terakhir senilai 157,15 miliar USD, dalam 48 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. Kenaikan harga sejumlah komoditas ekspor, seperti minyak sawit, batubara, nikel, serta besi dan baja, menjadi penopang utama. Surplus perdagangan barang secara beruntun empat tahun terakhir itu mampu menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi dunia akibat pandemi Covid-19 dan perang Rusia-Ukraina. Hal itu terutama terlihat pada 2021 dan 2022. Di saat Covid-19 masih merebak pada 2022, ekonomi Indonesia tumbuh 3,7 % secara tahunan.

Pada 2022, di tengah mencuatnya perang Rusia-Ukraina, ekonomi Indonesia tumbuh 5,31 % kontribusi kinerja ekspor memang terus turun seiring tren penurunan harga komoditas, terutama pada 2023 dan triwulan I-2024. Di tengah surplus dagang beruntun dalam empat tahun terakhir itu, nilai tukar rupiah terhadap USD beberapa kali terdepresiasi. Pada April 2024, nilai tukar rupiah tembus di atas Rp 16.000 per USD. ”Goyang” rupiah bisa teredam jika Indonesia memiliki cadangan devisa yang kuat. Salah satu sumber devisa itu berupa devisa hasil ekspor (DHE). Sayangnya, kebijakan menangkap DHE itu berjalan kurang optimal dan Indonesia terlambat menerapkannya. Pada Maret 2023, BI berupaya menangkap potensi itu dengan menerbitkan instrumen term deposit valuta asing (TD valas) DHE. Instrumen itu disertai dengan imbalan bunga kompetitif di kisaran 4,68-5,14 % bergantung jumlah dan tenor simpanan.

Mulai 1 Agustus 2023, Indonesia yang menganut rezim devisa bebas menerapkan kebijakan wajib memarkir DHE sumber daya alam (SDA) di dalam negeri, seiring terbitnya PP No 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. Regulasi itu mewajibkan eksportir SDA di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan menempatkan 30 % DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI) melalui rekening khusus DHE SDA. Devisa itu bisa ditempatkan dalam instrumen TD valas DHE yang dikelola BI, rekening khusus bank, dan deposit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia minimal tiga bulan. Kewajiban itu dikenakan pada eksportir non-usaha kecil menengah dengan nilai ekspor minimal 250.000 USD. Kemenkeu bahkan memberikan diskon Pajak Penghasilan bunga deposito kepada eksportir yang menempatkan devisa di dalam negeri. Dari ekspor SDA itu, pemerintah memperkirakan bisa mendapatkan DHE SDA sebesar 60 miliar USD. Perkiraan itu mengasumsikan nilai ekspor pada 2023 kurang lebih sama dengan tahun 2022. Namun, realisasi DHE SDA itu masih jauh dari nilai tersebut.

Di TD Valas DHE, misalnya, BI mencatat, per Desember 2023, DHE tersebut terkumpul 2,2 miliar USD. Meski demikian, jumlah eksportir yang menempatkan devisa dalam instrumen itu bertambah dari 56 eksportir menjadi 156 eksportir. Kemudian, per 23 April 2024, devisa yang ditempatkan dalam TD Valas DHE sebesar 1,9 miliar USD. Walau nilainya turun, jumlah eksportir yang menempatkan bertambah menjadi 163 eksportir. Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia menyebutkan banyak faktor yang memengaruhi penempatan devisa di dalam negeri. Hal itu mulai dari suku bunga valas bank negara lain yang lebih tinggi, keterbatasan modal usaha, hingga banyak perusahaan di dalam negeri yang menginduk ke perusahaan luar negeri. Hal lain adalah disebabkan oleh sumber modal usaha eksportir. Cukup bany eksportir yang mendapatkan pembiayaan dari bank di luar negeri sehingga uang hasil ekspor akan balik ke bank tersebut. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :