;

Penguatan BPR dan BPRS di Tengah Ketatnya Persaingan Usaha

Ekonomi Yoga 20 May 2024 Kompas
Penguatan BPR dan BPRS di Tengah Ketatnya Persaingan Usaha

Penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau BPR dan BPRS diharapkan dapat semakin memperkuat posisi di tengah persaingan bebas dengan bank-bank umum bermodal jumbo. Ke depan, penguatan BPR dan BPRS diarahkan mendekati fungsi sebagai bank umum. Pengamat perbankan sekaligus dosen Binus University, Doddy Ariefianto, mengatakan, belum adanya aturan main yang jelas membuat BPR/BPRS mau tidak mau berhadapan langsung dengan bank-bank umum bermodal besar. ”Apalagi, sekarang dengan kemajuan zaman, jaringan internet ada dimana-mana sehingga bank bisa memberikan layanan perbankan bagi masyarakat luas lewat digitalisasi. Akibatnya, BPR/BPRS head to head dengan bank-bank besar. Ibaratnya gajah berhadapan dengan kelinci, BPR tidak akan menang,” katanya, Minggu (19/5).

Karena itu, dibutuhkan sebuah aturan main yang menempatkan posisi tiap-tiap bank dalam menjalankan fungsi intermediasi, yang membuat BPR/BPRS berdaya tahan dan dapat berkembang. Pengaturan lanskap perbankan di Indonesia dapat mencontoh negara-negara maju, seperti AS. Di sana diterapkan sistem multitier yang membagi lisensi bank menjadi beberapa kelompok, seperti bank berlisensi nasional dan bank berlisensi negara bagian. ”(Mereka) yang mempunyai lisensi negara hanya boleh main di level provinsi dengan kriteria tertentu. Mereka yang berlisensi negara, tidak mengambil segmen UMKM dan tidak boleh membuka cabang di kecamatan. Sementara itu, mereka yang mau ke bank berlisensi negara hanyalah perusahaan yang skala bisnisnya melibatkan seluruh negara dan mempunyai cabang di negara bagian,” ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Sabtu (18/5) mengatakan, POJK No 7/2024 dibuat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPRS. Beberapa aspek penguatan BPR/BPRS antara lain perluasan akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal serta kebijakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, termasuk kewajiban konsolidasi bagi BPR/BPRS yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali yang sama. BPR/BPRS turut diperkuat melalui efisiensi lembaga jasa keuangan yang memperkenankan lembaga keuangan mikro untuk bergabung. Dengan demikian, BPR/BPRS diharapkan dapat menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, berdaya saing, serta mampu berkontribusi menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :