Memotong Impor
Pembatasan barang impor mestinya simultan dengan upaya menggairahkan industri dalam negeri yang nantinya bisa jadi raja di negeri sendiri. Lebih dari 25.000 kontainer tertahan di pelabuhan sejak 10 Maret 2024. Data per Jumat (17/5/2024) menyebutkan, 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jatim lantaran pertimbangan teknis atau pertek dalam izin impornya tak bisa dipenuhi. Aturan pengendalian barang impor masuk ke Indonesia tak bisa disamaratakan terhadap seluruh barang. Ada yang tak mendesak tetapi, ada barang yang bisa menghentikan kegiatan produksi jika tak tersedia. Karena itu, penerapan aturannya mesti mengacu pada jenis barang, misalnya berpatokan pada Harmonized System Code atau Kode HS.
Berdasarkan data BPS, total impor Indonesia pada Januari-April 2024 senilai 70,952 miliar USD, yang 73,22 % di antaranya berupa bahan baku/penolong, sisanya berupa barang modal (17,07 %) dan barang konsumsi (9,71 %). Jika yang banyak tertahan adalah bahan baku/penolong dan barang modal, roda produksi barang di Indonesia, yang sebagian masih memerlukan bahan atau barang impor, akan terganggu. Gangguan pada roda produksi akan berentet panjang, di antaranya, memengaruhi pasokan barang di pasar. Gangguan juga berdampak signifikan jika barang produksi tersebut nantinya diekspor. Ekspor akan terganggu, yang berpengaruh pada neraca perdagangan dan pertumbuhan ekonomi.
Mengatasi masalah kontainer yang menumpuk sejak dua bulan lalu, pemerintah merelaksasi aturan izin impor dengan Permendag No 8 Tahun 2024. Mengutip laman Kemendag, Minggu (19/5), dengan relaksasi tersebut, pertek tidak lagi diperlukan sebagai syarat persetujuan impor komoditas atau barang komersial. Di tengah serbuan barang impor dan upaya meningkatkan peran produksi dalam negeri, barang impor perlu dibatasi. Namun, langkah itu tak bisa parsial. Perlu upaya bersama membatasi impor, khususnya yang bisa diproduksi di dalam negeri. Serta, kebijakan dan langkah bersama untuk menggairahkan industri dalam negeri. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023