PARIWISATA MINAT KHUSUS : PEMERINTAH SIAPKAN DISPENSASI CABOTAGE KAPAL PESIAR
Pemerintah berencana memberikan relaksasi operasional kapal pesiar asing di pelabuhan dan dispensasi cabotage guna mendukung pengembangan wisata minat khusus kapal pesiar di Indonesia. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan bahwa wisata minat khusus kapal pesiar memiliki potensi yang luar biasa sehingga perlu kebijakan yang mendukung pengembangan wisata tersebut. “Nanti juga akan ada relaksasi peraturan di pelabuhan dan dispensasi cabotage yang lebih banyak dalam konsep pilot project, sehingga akan ada kemudahan sistem perizinan yang terintegrasi,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (16/5). Sandiaga menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Optimalisasi Aktivitas Bisnis Kapal Asing di NIPA Transshipment Anchorage Area (NTAA) dan Benoa Cruise Terminal Bali yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya, peminat wisata jenis itu cukup tinggi dengan pangsa pasar yang teridentifi kasi adalah silver market atau pasar usia lansia. Beragam paket itu ditawarkan kepada wisatawan mancanegara karena Indonesia memiliki destinasi wisata bahari yang beragam. Adapun, beberapa destinasi yang menjadi favorit seperti Bintan, Batam, Labuan Bajo, Sorong, dan Maluku dengan hub yang ada di Tanjung Benoa. Oleh karena itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama dengan seluruh kementerian/lembaga terkait berkolaborasi untuk menghadirkan regulasi yang mampu mendukung pengembangan wisata minat khusus kapal pesiar.
Menurutnya, wisatawan mancanegara menggunakan kapal pesiar dapat mengeluarkan sekitar Rp31 juta per penumpang di Indonesia. Sandiaga menyampaikan pemerintah siap memperkuat pengembangan wisata kapal pesiar melalui sejumlah relaksasi kebijakan serta pengayaan paket wisata yang dapat menarik lebih banyak minat wisatawan. Dia mengharapkan spendingdari wisatawan kapal pesiar dapat mencapai angka di atas US$1.000 per penumpang hingga US$2.000 per penumpang atau setara Rp15 juta hingga Rp31 juta per penumpang. Dalam kesempatan lain, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub berkomitmen memastikan kesesuaian regulasi dengan kebutuhan terkini di sektor kapal pesiar. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Hendri Ginting menyatakan komitmen itu tecermin melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4/2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14/2023.
Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Luar Negeri Ditjen Perhubungan Laut Rifanie Komara menjelaskan dalam pelaksanaan perubahan kedua Permenhub Nomor PM 4/2022 itu, kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat sangatlah krusial. Dia tetap berkomitmen agar perubahan regulasi ini menjadi landasan yang kuat bagi perkembangan sektor pariwisata dan transportasi laut ke depannya. Terdapat beberapa poin yang diusulkan di antaranya adalah penambahan penjelasan terkait dengan pengoperasian kapal pesiar asing yang mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata serta klasifikasi kapal pesiar asing yang dapat melakukan pengangkutan wisatawan dari pelabuhan asal keberangakatan di dalam negeri.
ia menegaslan perlunya mendalami karakteristik kapal, kebutuhan layanan, pengembangan infrastruktur, serta dampak ekonomi dan pariwisata untuk pemberdayaan masyarakat setempat. Pemahaman itu tidak hanya terbatas pada tingkat pelayanan di pelabuhan, tetapi juga mencakup dampak positif bagi ekonomi lokal, peluang pekerjaan, dan promosi pariwisata Indonesia secara global.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023