;

Rasio Pembiayaan Inklusif Energi Terbarukan

Rasio Pembiayaan Inklusif Energi Terbarukan

Adopsi sumber energi ter­­­ba­­rukan ber­­­basis ko­­­mu­­nitas bisa menjadi salah satu strategi efektif untuk mendukung transisi ener­­­gi berkeadilan. Bank Indo­­­nesia dapat mendukung inisiatif tersebut, salah sa­­­tunya melalui indikator pengawasan perbankan se­­­perti Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), sehingga dapat mem­­­berikan insentif khusus bagi bank yang menyalurkan pem­­­biayaan ke kegiatan pen­­­danaan energi terbarukan berbasis komunitas. Indonesia menghadapi tan­­­tangan unik dalam pen­­­capaian transisi energi berkeadilan. Pertama, akses listrik masih belum merata. Meskipun per akhir 2023 rasio desa berlistrik sudah mencapai 99,83% dan rasio elektrifikasi nasional sebesar 99,78%, secara absolut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa masih ada sekitar 185.000 rumah tangga di 140 desa di Papua yang belum memperoleh akses listrik. Selain itu, pakar energi menilai bahwa per akhir 2023, masih terdapat isu keandalan listrik, terutama di wilayah timur Indonesia. Dengan demikian, transisi energi berkeadilan juga membutuhkan akselerasi dan pemerataan adopsi sumber energi terbarukan hingga ke wilayah desa yang paling terpencil sekali pun.

Energi terbarukan berbasis komunitas berpotensi mendorong pencapaian sejumlah tujuan tersebut melalui pendekatan yang berbeda dengan adopsi level rumah tangga maupun skala besar. Berbeda dengan program instalasi sumber energi terbarukan yang bersifat top-down, konsep “berbasis komunitas” menekankan kepemilikan bersama serta inisiatif dari warga, oleh warga, dan untuk warga (bottom-up). Di sisi lain, proyek energi terbarukan berskala besar umumnya terbentur isu penggunaan lahan yang signifikan dan pembangunan jalur transmisi jarak jauh untuk mencapai lokasi konsumen sehingga menimbulkan biaya tinggi. Hal ini justru kontras dengan kebutuhan listrik rumah tangga yang belum terelektrifikasi, yang sebagian besar masih berskala kecil hingga menengah dan berada di area terpencil. Proyek energi berskala besar lebih cocok diterapkan untuk kawasan industri yang memerlukan listrik dalam jumlah besar. Pemerintah sendiri mengakui bahwa untuk mencapai rasio elektrifikasi 100% hingga 2025, dibutuhkan setidaknya Rp22,08 triliun. Angka tersebut belum memperhitungkan biaya transisi ke energi terbarukan hingga tahun 2060 yang secara nasional diproyeksikan mencapai Rp16.264 triliun.

Di sisi lain, beberapa negara seperti India, Jepang, dan Belanda telah menyelenggarakan program energi terbarukan berbasis komunitas dengan dukungan pendanaan publik, swasta, ataupun kombinasi keduanya—dengan skema insentif yang bervariasi. Di Jepang, lebih dari 19 proyek pembangkit listrik tenaga angin berbasis komunitas telah dibiayai melalui model pendanaan campuran antara crowdfunding dan pinjaman konvensional perbankan. Di Indonesia, telah ada inisiatif energi terbarukan berbasis komunitas yang dipelopori oleh tokoh setempat. Salah satunya dilakukan oleh Nur Chanif, seorang guru SMK di Blora, dengan pendanaan yang berasal dari pemerintah desa dan provinsi. Namun sayang, sejauh ini penulis belum menemukan keterlibatan lembaga keuangan dalam kegiatan pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas baik di Blora, maupun di daerah lain. Dengan demikian, Bank Indonesia harus segera mengambil peran besar agar Indonesia mampu mengejar ketertinggalan pembiayaan energi terbarukan berbasis komunitas. Akses energi terbarukan yang merata merupakan salah satu syarat tercapainya transisi energi berkeadilan. Energi terbarukan berbasis komunitas dapat menjadi salah satu alternatif strategi implementasi kebijakan transisi energi yang hingga saat ini masih terkonsentrasi pada proyek adopsi sumber energi terbarukan skala besar ataupun belum mampu mencapai critical mass adopsi di level rumah tangga.

Tags :
#Opini #
Download Aplikasi Labirin :