Rebutan Merk Nyonya Meener - Misteri Pemenang Lelang
PT Bhumi Empon Mustiko secara sah mengambil alih kepemilikan merek Nyonya Meneer. Namun, proses pengambilalihan itu masih menyisakan sejumlah persoalan yang berujung gugatan hukum.
Kepemilikan merek Nyonya Meneer oleh Bhumi Empon Mustiko merupakan hasil pembelian dari pemegang merek pemenang lelang bawah tangan, PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada, yang tercatat sebagai pemenang lelang bawah tangan dengan harga Rp10,25 miliar.
Menariknya, meski ditunjuk sebagai calon pembeli, pihak yang melakukan pembayaran senilai Rp10,25 miliar ke rekening kurator justru bukan Aryasatya Bayanaka Nuswapada, melainkan Bhumi Empon Mustiko.
Wahyu Hidayat, kurator yang terlibat dalam lelang merek Nyonya Meneer mengatakan dirinya hanya memastikan bahwa proses lelang bawah tangan dengan pemenang Bayanaka sudah diselesaikan. Dia menuturkan soal siapa pihak yang membayar lelang merek itu, sejatinya di luar kewenangan kurator.
Nilai penawaran dari Bhumi Empon waktu itu senilai Rp10,2 miliar. Hanya saja, setelah proses seleksi berlangsung, nilai yang ditawarkan Bhumi Empon lebih rendah dibandingkan Bayanaka yakni senilai Rp10,25 miliar. Maka Bayanaka ditunjuk sebagai pemenang.
Dalam dokumen yang sama, pihak kurator yang membuat surat penunjukkan, Wahyu Hidayat, menulis bahwa sebenarnya satu penawaran yang dilakukan Bayanaka tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, penawaran tersebut tidak bisa diterima.
Dia memastikan Bhumi Empon Mustiko tidak pernah mengajukan penawaran atas penjualan merek dagang Nyonya Meneer, namun disangkal oleh Konsultan Hukum Kekayaan Intelektual Bhumi Empon Leo Tukan. Bhumi Empon, menurut Leo telah mengajukan penawaran dalam proses penjualan bawah tangan merek dagang Nyonya Meneer.
Di sisi lainnya, pihak Charles Saerang mengajukan gugatan hak cipta dan ganti rugi ke pihak Bhumi Empon Mustiko terkait penggunaan potret Nyonya Meneer dalam produk minyak telon yang diproduksi Bhumi Empon Mustiko.
Sementara itu Seno Budiono, Direktur Utama Bhumi Empon tetap berkeyakinan bahwa klaim dari Charles Saerang tidak berdasar, karena tidak memiliki legalitas karena sudah diputus pailit.
Tags :
#BisnisPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023