;

Seret Insentif untuk Penerbangan Penumpang

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 13 May 2020 Tempo, 11 May 2020
Seret Insentif untuk Penerbangan Penumpang

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, pemerintah dan para pengelola bandar udara belum berencana memberikan keringanan biaya kepada maskapai penerbangan yang sudah beroperasi untuk penerbangan domestik secara terbatas, hanya aktivitas penerbangan kargo tertentu yang kini mendapat insentif yang berupa penghapusan tarif sewa gudang yang biasa dipakai untuk menyimpan barang penerbangan transit, dan berlaku khusus untuk distribusi keperluan medis dan donasi alat kesehatan.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan pihaknya sempat memberi potongan biaya pendaratan (landing fee) untuk menggenjot volume penerbangan domestik pada awal 2020. Namun kondisi berubah sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan, menimpali bahwa entitasnya tetap mengupayakan kelancaran penerbangan kargo, karena minimnya pergerakan penumpang. 

Konsultan sekaligus pengamat penerbangan CommunicAvia, Gerry Soejatman, mengusulkan penundaan kewajiban pajak atau bea masuk suku cadang, serta keringanan pungutan dari pengelola bandara, ia menilai penerbangan terbatas yang baru dibuka belum cukup.

Sambil tetap melarang mudik, pemerintah sebelumnya menerapkan pengecualian perjalanan untuk memastikan aktivitas vital tak terhambat. Pengecualian yang diperbolehkan, antara lain aparat sipil dan pegawai swasta yang bepergian untuk urusan penanganan Covid-19 dan kebutuhan pokok masyarakat, pasien yang membutuhkan pengobatan, kunjungan untuk keluarga inti yang sakit keras atau meninggal, serta untuk pemulangan warga negara Indonesia dari luar negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengizinkan maskapai penerbangan menjual tiket penerbangan dengan harga variatif, asal tak melintasi batas tarif yang sudah ditentukan.

Download Aplikasi Labirin :