;

Kemenperin Siapkan Safeguard Produk Garmen

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 12 May 2020 Republika, 11 May 2020
Kemenperin Siapkan Safeguard Produk Garmen

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengkaji penerapan tindakan pengamanan atau safeguard untuk produk garmen dalam negeri. Selama ini, produk garmen impor dinilai terus membanjiri pasar Indonesia sehingga membuat industri sektor garmen dan tekstil, khususnya Industri Kecil Menengah (IKM) khawatir.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, pemberlakuan safeguard akan melibatkan berbagai pihak, mulai pemerintah, asosiasi, serta para pelaku usaha garmen. Ia menyebutkan, ada beberapa hambatan yang membuat industri tekstil Tanah Air terganggu. Di antaranya, bea masuk yang lebih liberal dan produk garmen yang belum dikenakan instrumen trade remedies.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum API Chandra Setiawan mengatakan, penerapan safeguard maupun kebijakan antidumping dibolehkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Selama ini, kata dia, banyak aturan di dalam negeri yang justru lebih mengutamakan impor. 

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap, setelah pemetaan sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19 dilakukan, pemerintah segera melakukan langkah intervensi sesuai kebutuhan bertahan dan kinerja setiap industri sektor manufaktur.

Kebutuhan survival dan peningkatan kinerja di tiap sektor manufaktur akan berbeda-beda tergantung kondisi pasar terhadap output industri tersebut, ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani melanjutkan, kinerja industri tergantung pula pada kelancaran suplai industri, kemudahan, kelancaran proses produksi, serta distribusi hasil produksinya. Tidak hanya untuk tujuan ekspor, tapi juga distribusi di dalam negeri.

Download Aplikasi Labirin :