Kekerasan Negara Atas Nama ”Food Estate”
Pemilu 2024 telah usai dan konsep ”Food Estate” kembali diusung presiden-wapres terpilih dalam spirit keberlanjutan. Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan juga membawa topik ini dalam pertemuan dengan Menlu China Wang Yi, 26 April 2024, di Labuan Bajo, NTT. Ia mengaku belum puas dengan pelaksanaan Food Estate di Humbang Hasundutan, Sumut, yang dinilai lambat. Ia berharap dalam enam bulan ke depan kerja sama hortikultura dengan China mulai diinisiasi secara bertahap, mulai dari 100.000 hektar, diawali dengan kerja sama riset untuk berbagai tanaman pangan, seperti padi, bawang, cabai, dan durian. Sebelum Pilpres 2024 berlangsung, ada tujuh kajian terkait Food Estate, semuanya memperlihatkan bahwa Food Estate lebih banyak membawa kerugian, bahkan kekerasan, terhadap masyarakat dan lingkungan dibandingkan manfaatnya.
Semua kajian itu tidak satu pun dilirik para calon presiden. Kajian pertama berjudul ”Menelan Hutan Indonesia” di-susun Environmental Paper Network, Pusaka, GRAIN, Walhi Papua, Greenpeace, Global Forest Coalition, Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Biofuel Watch, dan Rainforest Rescue. Kajian dirilis Maret 2021. Kajian lainnya adalah ”Food Estate: Menakar Politik Pangan Indonesia (Kajian Atas Proyek Food Estate di Kalteng)” disusun Walhi Kalteng (2021). Ada pula kajian ”FoodEstate: Perampasan Kontrol dan Indikasi Pelanggaran Hak atas Pangan dan Gizi (Laporan Studi Pelaksanaan Proyek Food Estate di Sumut)” disusun FIAN Indonesia, KSPPM, Bitra Indonesia, Petrasa, dan Konsorsium Pembaruan Agraria. Kajian ini dirilis pada Februari 2022. Semua kajian itu memperlihatkan adanya ancaman terhadap lingkungan, keanekaragaman hayati, dan kehidupan rakyat atas hak pangan dan ruang hidup.
Program ini merambah hutan-hutan primer, menempatkan beberapa spesies unik, seperti orang utan di Kalimantan, dalam risiko kepunahan. Kawasan atau lahan Lumbung Pangan yang diusulkan, meliputi lahan adat dan gambut, dapat menyebabkan emisi CO2 yang signifikan dan meningkatkan risiko kebakaran. Informasi terbatas dari Pemerintah Indonesia mengindikasikan adanya tiga usulan proyek Food Estate yang keseluruhan membutuhkan total lahan sekitar 770.000 hektar di Kalteng, 2 juta hektar di Papua, dan 32.000 hektar di Sumut. Lahan untuk proyek-proyek ini akan melenyapkan hutan dari ”hutan permanen” untuk peruntukan lainnya (tersirat akan terjadinya deforestasi). Jika pun tak membabat hutan permanen, Food Estate diproyeksikan memanfaatkan lahan gambut dangkal, yang menurut para ahli mengakibatkan emisi CO2 dan berisiko untuk terbakar.
Hanya membutuhkan beberapa tahun saja sebelum emisi itu menguap dan menjadi gas rumah kaca yang menyesakkan atmosfer. Program Food Estate ini juga tidak mengindahkan hak-hak atas tanah masyarakat lokal dan adat. Aspek buruk lainnya adalah bahwa pengembangan Food Estate membutuhkan dana besar. Yang dicari dengan utang dari korporasi swasta, negara lain, atau lembaga keuangan internasional. Hal ini meningkatkan ketergantungan eksternal Indonesia dan meningkatkan risiko utang yang besar. Sebagai catatan, proyek Lumbung Pangan di Kalteng membutuhkan biaya Rp 68 triliun. Membangun kedaulatan pangan seharusnya tidak memisahkan rakyat dari tanahnya. Memindahkan produsen pangan dari petani ke sistem korporasi justru akan membawa kerentanan bagi negara. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023