;

Jumlah Kementerian Diserahkan ke Presiden

Jumlah
Kementerian
Diserahkan
ke Presiden

Hanya dalam tiga hari, Badan Legislasi DPR rampung menyusun draf revisi UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Semua fraksi parpol di Baleg DPR sepakat menghapus pembatasan jumlah kementerian paling banyak 34 yang sebelumnya diatur dalam UU tersebut. Penentuan jumlah kementerian diusulkan diserahkan kepada presiden dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg DPR dengan agenda pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5).

Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi menjelaskan, UU Kementerian Negara direvisi untuk mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi kementerian secara tegas dan jelas sesuai dengan putusan MK serta memenuhi kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif. Salah satu ketentuan yang diusulkan diubah adalah Pasal 15 UU Kementerian Negara. Jika sebelumnya diatur kementerian dibatasi maksimal 34, Baleg mengusulkan jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatur tentang pengangkatan wakil menteri dihapus agar sesuai dengan putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011 yang dikeluarkan MK pada Juni 2012. Melalui putusan itu, MK membatalkan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatur wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :