Industri TPT Masih Menanti Keampuhan Lartas
Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) masih menanti keampuhan larangan terbatas (lartas) impor dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan perubahan terakhir melalui Permendag 7/2024. Sekretaris Eksekutif Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil Syauqi menerangkan, ada perbaikan di Kuartal I-2024 dengan meningkatkan order UMKM/konveksi rumahan pasca terbitnya Permendag 36/2023. Dia mengatakan, 6-12 tahun pasca Permendag tahun 2023 ini di sahkan baru semua industri TPT bisa dapat pulih. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), industri PTP tumbuh 2,64% pada kuartal I-2024. Menanggapi data tersebut, Farhan mengatakan, pada kuartal IV-2023 industri TPT tertinggal minus 1,15% secara kuartal ke kuartal. "Jadi kalau pertumbuhan di kuartal I-2024 sudah psoitif, bisa jadi itu betul. namun memang efeknya belum sampai ke industri serat," kata dia. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023