Pengguna Tiktok di AS Gugat Pemerintah
Para pelaku usaha di AS yang menggunakan Tiktok dalam bisnis mereka, Selasa (14/5) menggugat Pemerintah AS terkait UU Larangan atas Tiktok yang telah ditandatangani Presiden Joe Biden. Mereka khawatir pelarangan Tiktok akan menurunkan omzet usaha, bahkan mematikan nafkah mereka. Gugatan itu diajukan oleh delapan pembuat konten Tiktok ke Pengadilan Federal AS. Para penggugat meminta pengadilan membatalkan pemberlakuan UU itu. Pada 24 April 2024, Biden menandatangani UU yang memaksa Tiktok menjual sebagian sahamnya kepada investor di AS. Saat divestasi tak bisa dipenuhi Tiktok, UU tersebut melarang toko aplikasi, seperti Apple dan Google Alphabet, untuk memberi tawaran kepada Tiktok.
Aturan juga melarang layanan internet yang mendukung Tiktok. Jika sampai 19 Januari 2025 tidak ada penjualan saham, AS akan melarang total Tiktok beroperasi dan berlaku mulai April 2025. Dengan 170 juta pengguna di AS, Tiktok menjadi salah satu media sosial yang paling digemari. Penggugat UU tersebut, antara lain, peternak, penjual kue, pembuat video komentar olahraga, pembuat kuis Alkitab, dan pegiat advokasi hak-hak penyintas kekerasan seksual. Para penggugat itu menggunakan Tiktok dalam usaha dan aktivitas mereka. ”Meskipun berasal dari tempat, profesi, latar belakang, dan pandangan politik yang berbeda, mereka satu pandangan bahwa Tiktok memberi mereka sarana unik dan tak tergantikan untuk mengekspresikan diri dan membentuk komunitas,” demikian isi gugatan yang diungkapkan di Washington, Selasa waktu setempat.
Davis Wright Tremaine LLP, firma hukum yang mewakili para penggugat, mengatakan, gugatan telah diajukan ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Distrik Columbia. Pelarangan Tiktok di AS dinilai akan merugikan kehidupan warga AS. Jika diberlakukan, ketentuan baru itu akan menghalangi warga AS mengungkapkan ekspresi dan berkomunikasi dengan cara Tiktok yang khas. Juru bicara Tiktok mengatakan, perusahaannya menanggung biaya hukum atas gugatan yang diajukan para pengguna aplikasi itu. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023