;

Tergiur Cuan dari Investasi Emas, 25 Warga Depok Tertipu hingga Rp 20 Miliar

Ekonomi Yoga 13 May 2024 Kompas
Tergiur Cuan dari Investasi Emas, 25 Warga Depok Tertipu hingga Rp 20 Miliar

Tergiur iming-iming keuntungan besar, 25 warga Depok, Jabar, tertipu investasi emas bodong. Mereka rugi hingga Rp 20 miliar. Minimnya literasi keuangan membuat masyarakat rentan tertipu investasi bodong, tak terkecuali masyarakat kelas menengah atas. Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menyatakan telah menangkap Rani Faizah (35), tersangka penipuan investasi emas bodong. Rani ditangkap di rumahnya, Selasa (7/5). Kasus itu terungkap dari laporan seorang korban yang merasa tertipu dan rugi puluhan juta rupiah karena janji manis Rani. Rani yang merupakan ibu rumah tangga, menawarkan investasi emas ke tetangganya sesama ibu rumah tangga.

Mereka percaya saja karena mengenal Rani. Apalagi, Rani mengaku sebagai salah satu pemilik saham di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Selanjutnya, mereka mengenalkan Rani ke kolega agar bisa ikut investasi. ”RF (Rani Faizah) mengaku sebagai salah satu pemegang saham dari PT Antam dan mengajak para korban berinvestasi dana talangan PT Antam. Para korban dijanjikan keuntungan 10 % setiap bulan,” ujar Arya saat dihubungi, Minggu (12/5). Iming-iming cuan yang cukup besar itu membuat sejumlah korban terpikat. Bahkan, semakin hari banyak korban yang terbuai. Mereka rela menyerahkan uang dengan mentransfernya ke rekening Rani. Tak tanggung-tanggung, sejumlah korban mentransfer puluhan hingga ratusan juta rupiah agar investasinya berlipat.

”Ada 25 korban sejak RF menjalankanaksinya pada 1 Desember 2023. Rata-rata korban ibu-ibu. Ada korban merugi hingga Rp 300 juta. Jika menginvestasikan Rp 300 juta, keuntungan Rp 30 juta (10 % per bulan). Namun, janji keuntungan investasi ternyata tidak kunjung diberikan pelaku,”  ujar Arya. Seiring berjalannya waktu dan keuntungan tak kunjung didapat, korban yang baru sadar telah ditipu melaporkan Rani ke Polres Depok pada Januari 2024. Selanjutnya, polisi menangkap Rani pada 7 Mei 2024 dan menetapkannya sebagai tersangka. Rani dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :