ANCAMAN PIDANA JURU PARKIR : Polisi Beri Penjelasan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman mengatakan hukuman pidana bisa diterapkan kepada juru parkir liar apabila telah melakukan pemaksaan atau pemalakan. “Iya pasti [ada hukumnya], apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan. Itu sudah ranah pidana,” ujar Latif kepada wartawan, Kamis (9/5). Latif menegaskan polisi siap membantu Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam menertibkan parkir liar tersebut melalui giat patroli. Masyarakat juga diminta untuk turut serta dalam penertiban parkir liar ini.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufi k Zoelkifl i mengatakan parkir liar umumnya muncul di sekitar tempat wisata cenderung dimanfaatkan oleh segelintir oknum dan meresahkan masyarakat. “Harus segera ditertibkan yang kayak begitu,” tuturnya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023