;

Syarat EUDR Sulit Dipenuhi

Ekonomi Yoga 11 May 2024 Kompas
Syarat EUDR Sulit Dipenuhi

Ketua Umum Usaha Pengolahan dan Pemasaran Bokar Nasional Roizin, Jumat (10/5) mengatakan, mayoritas petani karet di Indonesia adalah petani kecil dan tidak bermitra dengan perusahaan karet. Mereka menyadap getah karet untuk memenuhi kebutuhan harian. ”Untuk membeli beras yang harganya (saat ini) lebih mahal dari tahun lalu saja susah, apalagi diminta memenuhi persyaratan UU Produk Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR),” ujarnya. Data BPS dan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) menunjukkan, jumlah petani karet di Tanah Air lebih dari 2,1 juta jiwa. Harga karet mentah di tingkat petani Rp 9.000-Rp 10.000 per kg. Harga itu sudah membaik dibanding beberapa tahun lalu yang berkisar Rp 3.000-Rp 4.000 per kg.

Produksi karet rakyat juga terus turun dari rerata 100 kg per minggu per hektar menjadi 50 kg per minggu per hektar. Kondisi itu juga memengaruhi produksi bahan olahan karet rakyat (bokar) Usaha Pengolahan dan Pemasaran Bokar yang turun dari 20-50 ton per minggu menjadi 10-25 ton per minggu. Penyebabnya, banyak tanaman karet berusia tua 20-30 tahun karena tidak pernah diganti tanaman baru. Tanaman karet juga bertubi-tubi terserang penyakit, terutama gugur daun dan jamur akar putih. ”Persoalan karet di hulu tersebut sudah kian menumpuk dan belum ada upaya perbaikan yang signifikan. Penerapan EUDR akan semakin menambah beban petani. Mereka khawatir karet tidak laku di pasar UE (Uni Eropa),” katanya. Roizin berharap pemerintah, perusahaan karet besar, dan lembaga terkait membantu petani karet rakyat agar dapat memenuhi syarat EUDR.

Selain itu, peremajaan tanaman karet perlu dilakukan menggunakan skema seperti peremajaan sawit rakyat agar produksi karet meningkat. UE akan mengimplementasikan secara penuh EUDR mulai Januari 2025. Regulasi itu mewajibkan komoditas yang diekspor ke UE wajib bersertifikat verifikasi atau uji tuntas (due diligence) berbasis geolokasi (titik koordinat atau polygon) berdasarkan citra satelit dan sistem pemosisi global (GPS) dari perkebunan yang disertai dengan penerapan metode ketelusuran. Regulasi ini melarang sejumlah komoditas yang berasal dari lahan yang terdeforestasi setelah 31 Desember 2020 masuk pasar UE. Selain karet, komoditas ini juga berlaku untuk kopi, minyak sawit, sapi, kedelai, kakao, kayu, dan arang, serta produk-produk turunan atau olahannya, seperti daging, furnitur, kertas, kulit, dan cokelat. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :