Mahasiswa PTN Tetap Keluhkan Uang Kuliah
Penyesuaian biaya kuliah di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) mendapat sorotan publik karena dinilai memberatkan beban mahasiswa. Pada tahun 2024, kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) direstui karena pemerintah menyesuaikan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi. Sekjen Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie, di Jakarta, Jumat (10/5) mengatakan, berdasarkan undang-undang, biaya kuliah tunggal (BKT) harus ditinjau setiap waktu. Terakhir, BKT ditetapkan pada tahun 2020 dengan perhitungan biaya tahun 2019. Evaluasi perlu dilakukan karena BKT dinilai kurang relevan dengan standar biaya saat ini. Ketentuan baru dikeluarkan mengacu pada kondisi tahun 2023. Sesuai ketentuan, standar satuan biaya operasional perguruan tinggi dihitung berdasarkan kebutuhan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi yang memperhitungkan tiga parameter, yakni jenis program studi, indeks kemahalan wilayah, dan capaian standar nasional pendidikan tinggi.
Penetapan UKT mahasiswa dilakukan dengan prinsip berkeadilan atau sesuai dengan kemampuan keluarga. Namun, besarnya tidak boleh melampaui BKT yang sudah ditetapkan. Presiden Mahasiswa USU M Aziz Syahputra mengutarakan, UKT di USU tahun ini naik lagi 30-50 %. Adapun UKT bagi mahasiswa baru yang sudah diterima naik saat penerimaan mahasiswa baru sudah pada tahap pendaftaran ulang. Keberatan kenaikan UKT juga mencuat di Unsoed, Purwokerto, Jateng. Koordinator Aksi Demo Mahasiswa Unsoed Fadhil Syahputra menegaskan, mahasiswa menuntut besaran UKT dikembalikan pada aturan lama sebelum ada kenaikan yang ditetapkan melalui Peraturan Rektor No 6/2024, dan diperbarui dengan Peraturan Rektor No 9/2024 tentang Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Unsoed. Ada juga protes mahasiswa Universitas Riau (Unri) soal UKT di media sosial. Namun, mahasiswa Unri, Khariq Anhar, dilaporkan ke polisi setelah membuat konten berisi kritik soal UKT.
Menurut Tjitjik, kampus diberi kewenangan untuk menyesuaikan UKT sesuai kemampuan finansial keluarga, tetapi besarnya tak boleh melampaui BKT. Untuk UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp 1 juta, wajib disediakan PTN. ”Sesuai ketentuan, PTN wajib menyediakan kuota 20 % untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu,” ucapnya. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan, prinsip penentuan UKT ialah berkeadilan sebagai upaya menemukan titik keseimbangan antara kemauan membayar dan kemampuan membayar. ”Orang memilih mau membayar yang rendah, padahal kemampuan membayarnya tinggi,” ungkapnya. ”Pada aturan tahun 2024, kami berusaha agar tata kelola PTN makin baik dan transparan. Dengan demikian, PTN dan PTN berbadan hukum diberi ruang untuk menjalankan penetapan UKT secara transparan dan akuntabel karena diaudit. Kementerian menetapkan BKT atau biaya minimal pengelolaan sebuah program studi yang jadi acuan batas atas,” tutur Haris. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023