5% BPR Belum Penuhi Modal Inti Minimum
Masih ada waktu bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 6 miliar di akhir Desember 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan agar pemilik BPR/BPRS untuk meningkatkan permodalan banknya. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, ketentuan modal inti tercantum pada peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyediaan Modal Inti Minimum BPR/BPRS, tujuan konsolidasi dalam rangka memperkuat peran BPR/BPRS dalam pembiayaan UMKM dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat. "Pada posisi 31 Maret 2024, BPR/BPRS yang sudah penuhi modal inti ada 1.213 BPR/BPRS, jadi hanya sekitar 5% yang belum penuhi modal Rp 6 miliar," ungkap Mahendra. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023