5% BPR Belum Penuhi Modal Inti Minimum
Masih ada waktu bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 6 miliar di akhir Desember 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan agar pemilik BPR/BPRS untuk meningkatkan permodalan banknya. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, ketentuan modal inti tercantum pada peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyediaan Modal Inti Minimum BPR/BPRS, tujuan konsolidasi dalam rangka memperkuat peran BPR/BPRS dalam pembiayaan UMKM dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat. "Pada posisi 31 Maret 2024, BPR/BPRS yang sudah penuhi modal inti ada 1.213 BPR/BPRS, jadi hanya sekitar 5% yang belum penuhi modal Rp 6 miliar," ungkap Mahendra. (Yetede)
Postingan Terkait
Regulasi Perumahan perlu direformasi
26 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
23 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023