;

KONFLIK LAHAN, Penjarah Sawit Ditangkap, Aparat Diserang di Kalteng

KONFLIK LAHAN, Penjarah Sawit
Ditangkap, Aparat
Diserang di Kalteng

Konflik antara perusahaan perkebunan sawit dan masyarakat di Kalteng kian meruncing dan tak kunjung terselesaikan. Terakhir, konflik memanas ketika penjarahan sawit yang marak direspons oleh aparat dengan menangkap warga yang terlibat. Pada pertengahan April lalu, aparat dari Polda Kalteng bersama Polres Kotawaringin Timur menangkap tujuh orang yang diduga menjarah sawit pada pertengahan April 2024. Lalu, polisi menangkap 16 orang yang dituding mencuri sawit lagi pada Rabu (1/5). Berselang tiga hari, Sabtu (4/5), polisi kembali menangkap 13 orang yang diduga menjarah sawit milik perusahaan. Mereka ditangkap saat sedang berkumpul di perbatasan wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Seruyan.

Tak terima kerabatnya ditangkap, beberapa orang menyerang Polsek Kotawaringin Barat. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji, Minggu (5/5), menjelaskan, dari 13 orang itu, 10 orang sudah ditetapkan sebagaitersangka, yakni UM, SN, NR, IG, PL, DN, BR, AR, SK, dan DN. Mereka kini ditahan di Mako Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalteng di Sampit, Kotawaringin Timur. Tiga orang lain yang ditangkap masih diperiksa dan berstatus sebagai saksi. Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman menjelaskan, pascapenangkapan itu, kantor Polsek Pangkalan Banteng di Kabupaten Kotawaringin Barat diserang empat pemuda yang juga dalam keadaan mabuk, menggunakan mobil pikap.

Direktur Save Our Borneo (SOB) Muhammad Habibi mengungkapkan, aksi panen massal di kebun milik perusahaan itu merupakan bentuk protes masyarakat terhadap perusahaan. Mereka memiliki berbagai  alasan untuk melakukan hal itu, mulai dari perampasan lahan hingga tuntutan kebun plasma yang dijanjikan. Di Kabupaten Seruyan, khususnya di Kotawaringin Barat atau Kotawaringin Timur, menurut Habibi, konflik serupa sudah terjadi sejak perusahaan datang ke desa-desa mereka puluhan tahun lalu. Namun, pemerintah dan aparat kepolisian hanya melihat peristiwa itu sebagai tindak kriminal semata. ”Saat perusahaan datang diberi izin oleh pemerintah, ada lahan masyarakat yang hilang. Lahan itu merupakan ruang hidup mereka untuk berusaha,” ujar Habibi. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :