Antisipasi EUDR, Percepat Pendataan Pekebun
Pelaku industri karet menagih janji pemerintah untuk mempercepat pendataan pekebun sebagai langkah antisipasi regulasi bebas produk deforestasi Uni Eropa. Upaya pemerintah mengatasi ancaman ekspor komoditas terkait regulasi yang mulai diterapkan Januari 2025 itu diharap bisa menjadi gerakan nasional. UU Bebas Produk Deforestasi UniEropa (EUDR) mewajibkan komoditas yang diekspor ke Uni Eropa bersertifikat verifikasi atau uji tuntas (due diligence) berbasis geolokasi (titik koordinat atau polygon) berdasarkan citra satelit dan GPS dari perkebunan yang disertai penerapan metode ketelusuran. Secara prinsip, regulasi ini melarang sejumlah komoditas yang berasal dari lahan yang terdeforestasi setelah 31 Desember 2020 masuk pasar UE.
Selain karet, komoditas ini juga berlaku untuk kopi, minyak sawit, sapi, kedelai, kakao, kayu, arang, dan karet serta produk-produk turunan atau olahannya, seperti daging, furnitur, kertas, kulit, dan cokelat. Wakil Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Uhendi Haris menegaskan, salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan menghadapi EUDR adalah lewat realisasi percepatan pendataan pekebun. Pendataan itu dilakukan melalui Sistem Terpadu Pendaftaran Usaha Budidaya Elektronik (E-STDB). Percepatan tentu juga perlu dilakukan untuk seluruh pekebun dan petani komoditas lain di luar karet. ”Hingga saat ini, baru terdapat 971 E-STDB pekebun karet yang sudah terbit,” ujar Uhendi kepada Kompas, Minggu (5/5).
Menurut dia, khusus sektor karet, dibutuhkan sedikitnya 491.106 E-STDB untuk memenuhi porsi ekspor karet dan produk turunannya ke Eropa. Berdasarkan data terbaru yang dihimpun Gapkindo, dari total 1,79 juta ton produk karet yang diekspor pada 2023, hanya 11 % atau 206.203 ton yang diekspor ke Uni Eropa. Persoalannya, negara, seperti Jepang dan Korea, yang mengimpor karet alam dari Indonesia dalam bentuk mentah atau setengah jadi juga akan menuntut pemenuhan EUDR dari Indonesia. Sebab, karet alam Indonesia itu akan mereka olah untuk diekspor ke Eropa dalam bentuk produk jadi. ”Jika Indonesia tidak mampu memenuhi (syarat) ekspor tersebut untuk EUDR, porsi ekspor kemungkinan besar akan dicari alternatif oleh operator/trader melalui pengalihan porsi ke negara produsen lainnya,” lanjut Uhendi. (Yoga)
Postingan Terkait
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023