;

Operator Tunggu Tindakan Tegas Bisnis RT-RW Net Ilegal

Teknologi Yuniati Turjandini 04 May 2024 Investor Daily
Operator Tunggu Tindakan Tegas Bisnis RT-RW Net Ilegal

Operator jasa telekomunikasi (telko) dan penyedia jasa internet di Tanah Air  sangat menunggu tindakan lebih tegas pemerintah kepada para penyelenggara perorangan/kelompok yang menjual internet secara ketengan  kepada masyarakat disekitarnya atau dikenal sebagai RT-RW Net. Praktik tersebut perlu ditindak tegas karena ilegal dan praktik kriminalitas, merugikan operator telko/internet yang sudah investasi besar dan membayar pajak/PNBP, serta bisa menggagalkan target kecepatan internet 100 mega byte per second (Mbps). Bahkan ketentuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan, praktik RT-RW  Net kini sudah dikelola menjadi bisnis komersial yang menguntungkan. Temuan di lapangan pun ada indikasi para pelaku RT-RW Net punya rautsan hingga ribuan pelanggan sudah antar kelurahan, kecamatan, hingga satu wilayah provinsi. Sementara itu, para pelaku RT-RW Net umumnya hanya bermodalkan kabel fiber optik serta kabelnya ditimpakan pada tiang pihak lain tanpa izin, atau fasilitas wireless fidelity (Wi-Fi). Layanan ini punya pasar kerena menjual langganan internet dengan harga sangat murah dengan paket ketengan . (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :