Operator Tunggu Tindakan Tegas Bisnis RT-RW Net Ilegal
Operator jasa telekomunikasi (telko) dan penyedia jasa internet di Tanah Air sangat menunggu tindakan lebih tegas pemerintah kepada para penyelenggara perorangan/kelompok yang menjual internet secara ketengan kepada masyarakat disekitarnya atau dikenal sebagai RT-RW Net. Praktik tersebut perlu ditindak tegas karena ilegal dan praktik kriminalitas, merugikan operator telko/internet yang sudah investasi besar dan membayar pajak/PNBP, serta bisa menggagalkan target kecepatan internet 100 mega byte per second (Mbps). Bahkan ketentuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan, praktik RT-RW Net kini sudah dikelola menjadi bisnis komersial yang menguntungkan. Temuan di lapangan pun ada indikasi para pelaku RT-RW Net punya rautsan hingga ribuan pelanggan sudah antar kelurahan, kecamatan, hingga satu wilayah provinsi. Sementara itu, para pelaku RT-RW Net umumnya hanya bermodalkan kabel fiber optik serta kabelnya ditimpakan pada tiang pihak lain tanpa izin, atau fasilitas wireless fidelity (Wi-Fi). Layanan ini punya pasar kerena menjual langganan internet dengan harga sangat murah dengan paket ketengan . (Yetede)
Tags :
#TelekomunikasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023