;

Penebusan Pupuk Bersubsidi Dipermudah

Ekonomi Yoga 04 May 2024 Kompas
Penebusan Pupuk Bersubsidi Dipermudah

Kementan mempermudah penebusan pupuk bersubsidi oleh petani yang terdaftar. Selain menggunakan kartu tani atau KTP, penebusan pupuk bersubsidi juga bisa diwakilkan dengan syarat. Karena itu, petani diharapkan mengoptimalkan serapan pupuk bersubsidi yang realisasi penyerapannya saat ini masih rendah. Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani. Mereka juga harus terdaftar dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Kebijakan itu tertuang dalam Permentan No 1 Tahun 2024. Regulasi itu merupakan revisi atas Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dalam Pasal 15 regulasi itu disebutkan, penebusan pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan KTP atau kartu tani. Jika menggunakan kartu tani, penebusan pupuk dilakukan dengan mesin pengambilan data elektronik (EDC). Ketentuan penebusan pupuk bersubsidi selanjutnya diatur dirjen terkait.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil, Jumat (3/5) mengatakan, Permentan No 1/2024 lebih mengedepankan solusi atas persoalan pupuk bersubsidi dengan memberi kemudahan bagi petani penerima pupuk bersubsidi. Apabila ada petani mengalami kendala, seperti sudah tua, sakit, atau jarak rumah sangat jauh dari kios, penebusan pupuk bersubsidi bisa diwakilkan kepada sanak saudara dengan membuat surat kuasa yang ditandatangani kepala desa dan ketua gabungan kelompok tani. ”Kemudahan-kemudahan itu guna memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan,” kata Ali melalui siaran pers di Jakarta. (Yoga)


Tags :
#Pupuk #subsidi
Download Aplikasi Labirin :