Turki Putus Hubungan Dagang dengan Israel
Pemerintah Republik Turki memutus hubungan dagang dengan Israel, Kamis (2/5) hingga negara zionis tersebut mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk secara bebas ke Jalur Gaza. Kemendag Turki mengumumkan hal itu sebagai langkah lanjut terhadap Israel. Turki melarang ekspor dan impor barang ke dan dari Israel karena agresi yang dilakukan Israel di Jalur Gaza. Sebelumnya, Turki membatasi perdagangan 54 jenis komoditas ke Israel sejak 9 April 2024. Kemendag Turki menjelaskan, meski sudah ada sanksi ekonomi, Israel masih saja meneruskan agresi ke Palestina sehingga krisis kemanusiaan makin buruk. Hampir 35.000 warga Palestina di Gaza tewas akibat gempuran membabi buta Israel, yang membalas serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023. Sekitar 15.000 korban tewas adalah anak-anak.
Kemendag Turki menyatakan, serangan itu melanggar hukum internasional dan HSM. Ankara menyatakan, Turki sudah mengupayakan perundingan dan langkah diplomasi untuk mencegah perang Hamas-Israel, menetapkan gencatan senjata permanen, dan mewujudkan solusi dua negara di mana Israel dan Palestina hidup berdampingan secara damai. ”Sejak hari pertama, Turki langsung membantu warga Jalur Gaza dengan pengiriman puluhan ribu bantuan kemanusiaan dengan kapal dan pesawat. Turki juga mengevakuasi ribuan pasien dan mendukung saudara-saudari kami di Palestina,” demikian pernyataan Kemendag Turki.
Turki juga berkoordinasi dengan Otoritas Palestina untuk memastikan larangan perdagangan tersebut tidak merugikan warga Palestina yang berada di bawah pendudukan militer Israel. Volume perdagangan Turki-Israel pada tahun 2023 mencapai 6,8 miliar USD. Sebelum pengumuman tersebut, Israel mengatakan, Turki melanggar kesepakatan dengan memblokade pelabuhannya agar kapal tidak bisa melakukan ekspor barang ke Israel. ”Ini perilaku diktator yang mengabaikan kepentingan pebisnis dan rakyat Turki serta meng abaikan perjanjian dagang iternasional,” cuit Menlu Israel, Israel Katz, di media sosial X (dulu Twitter). Pemerintah Turki juga akan bergabung dengan Afsel dan Nikaragua dalam menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, dengan dakwaan kejahatan perang di Jalur Gaza. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023