;

Memacu Keuangan Berkelanjutan di Bank Syariah

Memacu Keuangan Berkelanjutan di Bank Syariah

Perubahan Ik­­­lim dan Pem­­­­bangunan Ber­­­ke­­­lanjutan te­­­lah menjadi agen­­­da penting di berbagai negara. Kedua terminologi ini ru­­­tin digaungkan dalam Con­­­fe­­­ren­­­ce of the Parties (COP) United Nations Frame­­­work Convention on Climate Change (UNFCCC). Pemerintah ber­­­bagai negara (termasuk Indonesia) telah menyepakati bahwa diperlukan aksi konkrit bersama dalam menghadapi perubahan iklim serta mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Dalam beberapa penyelenggaraan COP, terdapat sejumlah keputusan penting yang menjadi pendorong penyesuaian strategi pemerintah dan swasta terkait isu perubahan iklim. Dimulai dari COP 1 (Jerman, 1995), The Berlin Mandate mendorong penetapan target penurunan emisi yang mengikat secara hukum dan ditindaklanjuti pada COP 3 (Jepang, 1997), The Kyoto Protocol melalui pengenalan tiga mekanisme market-based perdagangan emisi. 

Selanjutnya dalam COP 21 (Perancis, 2015), The Paris Agreement menyatakan komitmen untuk menjaga peningkatan suhu dunia di bawah 1,5° Celsius serta pengenalan Nationally Determined Contribution (NDC) yang dikomunikasikan melalui UNFCCC. Terakhir, COP 28 (Uni Emirat Arab, 2023) menyepakati penggunaan energi terbarukan dan pengurangan penggunaan bahan bakar fosil untuk mencapai net zero emission (NZE) tahun 2050. COP yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade tersebut telah menghasilkan beberapa progres signifikan, di tengah tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Bahkan, sebanyak US$78,9 miliar telah dihimpun oleh negara maju untuk pembiayaan iklim (OECD, 2020). 

Serta, lebih dari 160 perusahaan dengan total aset US$70 triliun berkomitmen untuk mencapai target NZE (UN, 2021). SF erat kaitannya dengan perubahan iklim, tetapi tidak terbatas hanya pada aspek lingkungan. Sebab, SF mengintegrasikan aspek lingkungan (environment), sosial (social), dan tata kelola (governance) atau ESG ke dalam keputusan investasi dan pembiayaan yang diselaraskan dengan Sustainable Development Goals (SDG). Sehingga, cakupan SF lebih luas. Pada konteks industri keuangan syariah, fokus SF dengan ESG selaras dengan tujuan-tujuan syariah (maqashid syariah) yang menjadi landasan bisnis bank syariah. Lalu, pada aspek sosial, prinsip yang didorong adalah mempromosikan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini telah dilakukan bank syariah melalui peran aktifnya menjadi lembaga penerima zakat, infak, sedekah, dan wakaf serta menyalurkannya melalui lembaga filantropi. 

Bank syariah juga mendorong program pemberdayaan masyarakat dan UMKM. Selain itu, minat investor dengan preferensi ESG berpotensi meningkat, reputasi dan citra positif akan terbangun, hingga peningkatan valuasi saham bank dalam jangka panjang. Sebagai gambaran, pada tahun 2022 tercatat US$30,3 triliun diinvestasikan pada aset ESG dan diperkirakan meningkat menjadi US$33,9 triliun pada 2026 (PWC, 2022). Maka, untuk mengoptimalkan potensinya, terdapat tiga hal yang perlu dilakukan bank syariah. Pertama, edukasi prinsip keuangan berkelanjutan dan ESG kepada segenap stakeholder yang meliputi nasabah, investor, dan masyarakat dengan kolaborasi bersama pemerintah, regulator, dan organisasi non-profit. Kedua, formulasi framework ESG yang akan digunakan sebagai pedoman untuk pelaksanaan, pengukuran, serta pengawasan ESG di bank Syariah, termasuk sertifikasi dan rating ESG. Ketiga, peningkatan porsi pembiayaan di sektor ESG, dengan tetap menerapkan manajemen risiko yang prudent.

Download Aplikasi Labirin :