PENYALAHGUNAAN IZIN : Dua Warga Korsel Dideportasi
Dua warga negara Korea Selatan dipulangkan ke negara asal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sabtu (27/4) malam, dengan menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar—Kuala Lumpur—Seoul. Dalam keterangan resmi Ditjen Imigrasi disebutkan bahwa dua warga Korsel tersebut berjenis kelamin laki-laki berinisial YJC, 49, dan perempuan berinisial NJ, 33, yang merupakan produser reality showbertajuk Pick Me Trip in Bali. Proses deportasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, atas penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Ngu rah Rai Suhendra mengatakan tindakan deportasi berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
“Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh YJC dan NJ, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.”
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023