;

Angin Segar Kembalinya Artefak Majapahit ke Nusantara

Angin Segar Kembalinya Artefak Majapahit ke Nusantara

Kolonialisme Eropa dan perdagangan ilegal merupakan sumber masalah hilangnya artefak-artefak dari sejumlah negara. Repatriasi artefak curian butuh kolaborasi dan komitmen. Saat ini, Kejaksaan Negeri New York di AS dalam proses mengembalikan 30 artefak kuno kepada Indonesia dan Kamboja. Di dalam artefak-artefak itu, ada tiga arca dari zaman Kerajaan Majapahit di Nusantara. Keseluruhan benda bersejarah itu diperoleh secara ilegal oleh para kolektor. Jaksa Negeri New York A vin Bragg memimpin upacara penyerahan 30 artefak tersebut pada Sabtu (27/4) siang waktu setempat atau Minggu (28/4) dini hari waktu Indonesia. Secara keseluruhan, nilai artefak-artefak itu 3 juta USD (Rp 48,6 miliar).

”Kami mengembalikan 27 artefak yang dirampas dari Kamboja, termasuk ukiran Dewa Shiwa, dan tiga arca Majapahit dari Indonesia ke negara masing-masing,” ujar Bragg. Menurut VOA, 27 April 2024, salah satu artefak dari Indonesia berupa sebuah batu relief yang menggambarkan dua patung kerajaan dari zaman Majapahit (abad ke-13 hingga ke-16). Bragg mengungkapkan, dua warga AS, Subash Kapoor dan Nancy Wiener, merupakan pelaku kejahatan internasional tersebut. Benda-benda kuno tersebut disita oleh Kejaksaan New York pada tahun 2023 dalam penyelidikan sindikat kejahatan internasional yang menyelundupkan benda-benda warisan budaya negara-negara lain.

”Penyelidikan belum selesai karena sindikat ini harus dicabut hingga ke akar-akarnya,” tutur Bragg. Artefak bersejarah menjadi polemik dunia modern. Kebanyakan artefak ini merupakan hasil jarahan para penjajah Eropa dari negara-negara di Asia, Afrika, dan Amerika. Terdapat perdebatan yang mengatakan bahwa Barat harus mengembalikan artefak-artefak itu ke negara asal. Namun, juga ada perdebatan bahwa Barat jangan merepatriasi artefak itu sebelum negara asal memiliki kemampuan menyimpan, merawat, dan mengembangkan kajian atas benda-benda tersebut. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :