;

Saat Jam Buka Warung Dibatasi

Ekonomi Yoga 28 Apr 2024 Kompas
Saat Jam Buka
Warung Dibatasi

Munculnya warung yang buka 24 jam sehari di sejumlah tempat di Tanah Air belakangan telah menjadi sorotan. Bukan hanya karena keberadaannya yang baru dan langsung mencuri hati masyarakat, melainkan karena ada sebagian orang yang menolak. Penolakan terbaru muncul di Bali terkait jam operasional 24 jam. Satpol PP Kota Denpasar mengimbau pengelola warung kelontong membatasi jam buka warung. Usaha berbentuk warung kelontong, yang dibuka selama 24 jam sehari, dinilai rawan memunculkan gesekan sosial, bahkan rentan terjadi tindakan kriminalitas. Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, pemerintah tidak melarang warga membuat dan membuka usaha ekonomi asalkan mengikuti peraturan dan memenuhi ketentuan, termasuk perizinan.

”Secara umum, usaha warung, termasuk usaha perdagangan, memerlukan perizinan, di antaranya SIUP (surat izin usaha perdagangan),” kata Bawa Nendra, Jumat (26/4). Bawa Nendra menambahkan, meskipun termasuk kategori usaha mikro, yang tidak wajib memiliki SIUP, warung kelontong tetap harus didaftarkan izin berusahanya. Pendaftaran izin berusaha bagi usaha mikro itu juga berkaitan dengan pendataan daerah. Kepala Satpol PP Kabupaten Klungkung I Dewa Putu Suwarbawa menyampaikan hal senada. Menurut Suwarbawa, Perda Kabupaten Klungkung No 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Swalayan hanya mensyaratkan jam kerja usaha minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket.

Ketiganya dibatasi buka sampai pukul 22.00 Wita pada Senin sampai Jumat atau sam- pai pukul 23.00 Wita pada Sabtu dan Minggu. Ia menambahkan, keberadaan warung kelontong, yang dibuka selama 24 jam sehari dan dikelola warga pendatang, memiliki kerawanan dari sisi sosial. ”Munculnya gesekan sosial inilah yang perlu dicegah dengan membatasi jam buka warung kelontong,” ujar Suwarbawa. Menanggapi perda tersebut, Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim, Sabtu (27/4) mengatakan telah meninjau Perda Kabupaten Klungkung tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Pihaknya menyimpulkan tak ada aturan melarang secara spesifik warung 24 jam. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :