Saat Jam Buka Warung Dibatasi
Munculnya warung yang buka 24 jam sehari di sejumlah tempat
di Tanah Air belakangan telah menjadi sorotan. Bukan hanya karena keberadaannya
yang baru dan langsung mencuri hati masyarakat, melainkan karena ada sebagian
orang yang menolak. Penolakan terbaru muncul di Bali terkait jam operasional 24
jam. Satpol PP Kota Denpasar mengimbau pengelola warung kelontong membatasi jam
buka warung. Usaha berbentuk warung kelontong, yang dibuka selama 24 jam
sehari, dinilai rawan memunculkan gesekan sosial, bahkan rentan terjadi
tindakan kriminalitas. Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa
Nendra mengatakan, pemerintah tidak melarang warga membuat dan membuka usaha
ekonomi asalkan mengikuti peraturan dan memenuhi ketentuan, termasuk perizinan.
”Secara umum, usaha warung, termasuk usaha perdagangan,
memerlukan perizinan, di antaranya SIUP (surat izin usaha perdagangan),” kata Bawa
Nendra, Jumat (26/4). Bawa Nendra menambahkan, meskipun termasuk kategori usaha
mikro, yang tidak wajib memiliki SIUP, warung kelontong tetap harus didaftarkan
izin berusahanya. Pendaftaran izin berusaha bagi usaha mikro itu juga berkaitan
dengan pendataan daerah. Kepala Satpol PP Kabupaten Klungkung I Dewa Putu
Suwarbawa menyampaikan hal senada. Menurut Suwarbawa, Perda Kabupaten Klungkung
No 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan,
dan Pasar Swalayan hanya mensyaratkan jam kerja usaha minimarket, hypermarket,
department store, dan supermarket.
Ketiganya dibatasi buka sampai pukul 22.00 Wita pada Senin
sampai Jumat atau sam- pai pukul 23.00 Wita pada Sabtu dan Minggu. Ia menambahkan,
keberadaan warung kelontong, yang dibuka selama 24 jam sehari dan dikelola warga
pendatang, memiliki kerawanan dari sisi sosial. ”Munculnya gesekan sosial inilah
yang perlu dicegah dengan membatasi jam buka warung kelontong,” ujar Suwarbawa.
Menanggapi perda tersebut, Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim, Sabtu
(27/4) mengatakan telah meninjau Perda Kabupaten Klungkung tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Pihaknya
menyimpulkan tak ada aturan melarang secara spesifik warung 24 jam. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023