;

KASUS TIMAH, Penyidik Tetapkan Lima Tersangka Baru

Ekonomi Yoga 27 Apr 2024 Kompas
KASUS TIMAH,
Penyidik Tetapkan Lima Tersangka Baru

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Tiga tersangka di antaranya bekas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung. Jadi, total sudah 21 tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, menyampaikan, penyidik memeriksa 13 dari 14 saksi yang direncanakan diperiksa. Salah satunya urung hadir karena sakit. ”Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan lima tersangka,” kata Kuntadi, dalam jumpa pers pada Jumat (26/4) malam.

Mereka adalah HL selaku beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) dan FL selaku pegawai pemasaran PT TIN. Tiga tersangka berikutnya berinisial SW selaku Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015-Maret 2019; BN selaku Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada Maret 2019; dan AS selaku Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang kini menjadi Kadis ESDM Bangka Belitung. Kuntadi mengatakan, tersangka SW, BN, dan AS selaku pimpinan di Dinas ESDM Bangka Belitung diduga sengaja menerbitkan dan menyetujui Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan lima perusahaan pengolah bijih timah atau smelter meskipun dokumen RKAB itu tak memenuhi syarat.

Kelima perusahaan dimaksud adalah PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Bina Sentosa. ”Selain itu, RKAB tidak digunakan untuk menambang di wilayah IUP, tetapi sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh di wilayah IUP PT Timah Tbk,” katanya. Dua tersangka lainnya, FR dan HL, diduga turut serta mengondisikan kerja sama penyewaan alat pengolahan timah. Untuk itu, keduanya membentuk dua perusahaan boneka untuk memperlancar aktivitas ilegal itu. Menurut Kuntadi, salah seorang tersangka, yakni HL, tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :