KASUS TIMAH, Penyidik Tetapkan Lima Tersangka Baru
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru dalam
kasus dugaan korupsi tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk periode
2015-2022. Tiga tersangka di antaranya bekas Kadis ESDM Provinsi Bangka
Belitung. Jadi, total sudah 21 tersangka dalam kasus tersebut. Direktur
Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi,
menyampaikan, penyidik memeriksa 13 dari 14 saksi yang direncanakan diperiksa.
Salah satunya urung hadir karena sakit. ”Setelah dilakukan pemeriksaan, tim
penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini
kami tetapkan lima tersangka,” kata Kuntadi, dalam jumpa pers pada Jumat (26/4)
malam.
Mereka adalah HL selaku beneficial owner PT Tinindo Inter
Nusa (PT TIN) dan FL selaku pegawai pemasaran PT TIN. Tiga tersangka berikutnya
berinisial SW selaku Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015-Maret
2019; BN selaku Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada Maret 2019; dan
AS selaku Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang kini menjadi Kadis ESDM
Bangka Belitung. Kuntadi mengatakan, tersangka SW, BN, dan AS selaku pimpinan
di Dinas ESDM Bangka Belitung diduga sengaja menerbitkan dan menyetujui
Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan lima perusahaan pengolah
bijih timah atau smelter meskipun dokumen RKAB itu tak memenuhi syarat.
Kelima perusahaan dimaksud adalah PT Tinindo Inter Nusa, PT
Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, dan PT
Sariwiguna Bina Sentosa. ”Selain itu, RKAB tidak digunakan untuk menambang di wilayah
IUP, tetapi sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh
di wilayah IUP PT Timah Tbk,” katanya. Dua tersangka lainnya, FR dan HL, diduga
turut serta mengondisikan kerja sama penyewaan alat pengolahan timah. Untuk
itu, keduanya membentuk dua perusahaan boneka untuk memperlancar aktivitas
ilegal itu. Menurut Kuntadi, salah seorang tersangka, yakni HL, tidak memenuhi
panggilan penyidik karena sakit. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023