;

PERUBAHAN STATUS BANDARA : MATI SURI PARIWISATA DAERAH

27 Apr 2024 Bisnis Indonesia
PERUBAHAN STATUS BANDARA : MATI SURI PARIWISATA DAERAH

Perubahan status pelabuhan udara di sejumlah provinsi dari bandara internasional ke domestik membawa konsekuensi yang amat riskan bagi produk domestik regional bruto. Pebisnis wisata daerah dan pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi mesti bersiap melakukan langkah terobosan guna menjaga perputaran mesin ekonominya. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, misalnya yang telah secara resmi berubah status dari Bandara Internasional menjadi Bandara Domestik. Perubahan status ini menyusul adanya surat Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2024 tentang Penetapan Bandara Internasional yang diteken pada 2 April 2024. 

Executive General Manager Bandara SMB II Palembang R Iwan Winaya Mahdar menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima keputusan tersebut dan mendukung apa pun yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa penerbangan internasional melalui SMB II Palembang masih tetap dibuka khusus untuk embarkasi haji dan umroh. Ke depan, Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti semua keputusan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Sumatra Selatan (PHRI Sumsel) Kurmin Halim mengaku kecewa atas keputusan pemerintah mempermak beleid status Bandara SMB II. Dia memandang bahwa kebijakan itu dapat berdampak besar terhadap sektor pariwisata di Sumsel lantaran jumlah wisatawan asing akan mengalami penurunan akibat biaya perjalanan yang meningkat. Kondisi itu, imbuhnya, juga akan memengaruhi tingkat hunian hotel serta konsumen restoran yang ada di Bumi Sriwijaya lantaran hanya mengandalkan turis domestik serta kegiatan tertentu saja. Menurutnya, pemerintah juga perlu serius dalam memperbaiki destinasi wisata di setiap daerah apabila memang bertujuan untuk mencegah masyarakat Indonesia tidak mudah ke luar negeri dengan alasan berlibur. Selain itu, imbuhnya, pemerintah juga perlu memperbaiki sarana prasarana serta pelayanan rumah sakit agar bisa mengakomodir perjalanan masyarakat Indonesia ke luar negeri untuk berobat. 

Pengamat Ekonomi sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Soekanto Sairuki memandang bahwa perubahan status Bandara SMB II ini akan berdampak pada dua hal. Pertama, dari sisi mobilitas barang dan jasa dari dan ke luar negeri yang berimbas pada ekonomi lokal utamanya sektor manufaktur. Kedua, dengan tidak adanya penerbangan komersial internasional berpengaruh pada aksesibilitas langsung ke Kota Pempek. Berbeda, Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru justru tetap menyandang statusnya sebagai salah satu bandara internasional. Executive General Manager Bandara Pekanbaru Radityo Ari Purwoko mengatakan bahwa pelabuhan udara ini menjadi salah satu dari 17 Bandara Internasional di Indonesia sesuai keputusan Menteri Perhubungan. Di sisi lain, pihaknya juga akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi semua pengguna jasa bandara, serta bekerja sama dengan berbagai stakeholder guna menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor penerbangan dan pariwisata.

Download Aplikasi Labirin :