;

Menanti Pengaturan Asuransi TPL Lakalantas

Menanti Pengaturan Asuransi TPL Lakalantas

Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 12 Januari 2023 menjadi momentum baru untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia. UU P2SK merupakan pengaturan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus ke dalam satu UU secara komprehensif, termasuk di dalamnya UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014). Pada UU P2SK ini pemerintah akan membentuk program asuransi wajib diantaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. 

Mengutip Bisnis.com )(Selasa, 31/10/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) sedang dalam pembahasan dan ditargetkan terbit pada 2024, selanjutnya regulator akan membuat Peraturan OJK terkait asuransi wajib untuk mendetailkan aturannya. Penyusunan PP sendiri pada saat ini fokus pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas (TPL Lakalantas).

Penerapan asuransi wajib mempunyai tantangan tersendiri mengingat tingkat penetrasi asuransi di Indonesia pada 2022 hanya 2,27% dan tingkat densitas asuransi belum optimal yakni mencapai Rp1,9 juta per penduduk pada 2022. OJK melalui Peta Jalan Pengembangan dan Penggiatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 menargetkan penetrasi asuransi mencapai 3,2% dengan tingkat densitas berada pada level Rp2,4 juta per penduduk. 

Berdasarkan data di atas, penulis berharap penerbitan peraturan pemerintah mengkalkulasi tingkat efektifitas pemberlakuan TPL Lakalantas dengan membuat norma yang implementatif baik pada aspek premi yang murah, pengutipan premi yang mudah serta penyelesaian ganti rugi/klaim yang tidak susah. Pemerintah dalam menetapkan premi harus memenuhi beberapa prinsip diantaranya adequate dan not excessive, artinya premi harus menghasilkan cukup uang untuk membayar kerugian-kerugian yang mungkin diderita dan besaran tarif tidak berlebihan harus memperhatikan kepentingan pembeli. Kita berharap pelaksanaan TPL Lakalantas bisa berjalan dengan baik pada 2024 dan pemerintah segera mengeluarkan beleidnya agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya karena Indonesia relatif tertinggal dalam pelaksanaan TPL Lakalantas jika dibandingkan dengan negara lain.

Tags :
#Opini #Asuransi
Download Aplikasi Labirin :