Dampak Kenaikan Suku Bunga Diredam
Keputusan BI untuk menaikkan tingkat suku bunga acuan atau BI
Rate menjadi 6,25 % demi menstabilkan nilai tukar rupiah bisa memunculkan
tekanan ekonomi terhadap sektor riil dan daya beli masyarakat. Pemerintah akan
mempertajam sejumlah kebijakan yang sudah ada di APBN untuk meredam dampak
rambatan dari kebijakan pengetatan moneter tersebut. Kepala Badan Kebijakan
Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah sudah tidak asing lagi
dengan gejolak ketidakpastian ekonomi selama beberapa tahun terakhir. Di setiap
momen gejolak ekonomi itu, APBN selalu ”turun tangan” untuk menjadi peredam
guncangan (shock absorber).
”Ketidakpastian yang sedang kita hadapi secara global ini
sudah pernah kita alami sebelumnya. Sinergi yang sudah biasa kita lakukan antara
kebijakan moneter dan fiskal kita perkuat untuk menjaga momentum pertumbuhan
ekonomi,” kata Febrio saat ditemui di gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (25/4).
Kali ini, APBN akan kembali dikerahkan untuk meredam dampak rambatan dari kenaikan
tingkat suku bunga acuan BI. Pada 24 April 2024, BI telah memutuskan untuk
menaikkan tingkat suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,25 %.
Terakhir kali, BI menaikkan suku bunga acuannya pada Oktober 2023 ke 6 %. Febrio
mengatakan, pemerintah saat ini sudah mempunyai berbagai instrument kebijakan
untuk meredam dampak guncangan ekonomi. Kebijakan yang sudah ada dalam APBN
akan dikalibrasi dan diperkuat. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023