;

LPSK Belum Tuntas Verifikasi Data Korban

Ekonomi Yoga 25 Apr 2024 Kompas
LPSK Belum Tuntas Verifikasi Data Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masih memverifikasi data nasabah atau korban dalam kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya. Ketidak lengkapan data menjadi tantangan bagi LPSK dalam melakukan verifikasi. Pada Januari 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan barang rampasan berupa uang tunai dalam perkara penggelapan dana KSP Indosurya Rp 39 miliar dan 896.000 USD. Sementara dalam putusan kasasi kasus penggelapan dana KSP Indosurya, 6.193 nasabah disebut mengalami kerugian Rp 16 triliun. Wakil Kepala LPSK Antonius Wibowo, Rabu (24/4) mengatakan, setelah LPSK menerima uang rampasan dalam kasus KSP Indosurya dari kejaksaan, pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi data nasabah sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan data yang diterima LPSK dari auditor.

Di sisi lain, permohonan restitusi yang masuk ke LPSK hanya berasal dari 488 orang, baik secara perorangan, aliansi, maupun kantor hukum, dengan total restitusi Rp 1 triliun. Antonius menyampaikan, verifikasi tersebut bukan hal yang mudah. Sebab, LPSK tidak memiliki data lengkap untuk 6.193 nasabah sebagaimana disebut dalam putusan MA. Data tersebut tersebar di kepolisian ataupun di kejaksaan meski setelah dilakukan koordinasi, data yang ada tidak seluruhnya lengkap, seperti alamat tidak lengkap, KTP tidak lengkap, dan nama nasabah yang sama. ”Proses itu sedang kami lakukan. Baru setelah itu, kami melakukan penilaian terhadap kerugian korban,” katanya.

Menurut Antonius, sekitar 3.000 data telah diverifikasi. Sementara terdapat sekitar 8.000 data yang masih harus diverifikasi. Adapun 488 korban terlindung LPSK, yang sebelumnya melakukan permohonan ke LPSK, sebagian besar masuk ke dalam korban yang mesti mendapatkan restitusi sebagaimana putusan MA. Jika nantinya proses verifikasi selesai, LPSK akan melangkah ke tahap selanjutnya, yakni melakukan penilaian terhadap kerugian yang dialami nasabah atau korban. Pada tahap itu, korban akan diminta datang ke LPSK dengan membawa bilyet.Bilyetitu kemudian diverifikasi oleh LPSK. ”Pembagian kepada korban pasti dilakukan secara proporsional karena aset yang dirampas dari kasus itu jauh di bawah nilai kerugian. Kami belum sampai ke sana, sekarang masih verifikasi data,” kata Antonius. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :