LPSK Belum Tuntas Verifikasi Data Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masih
memverifikasi data nasabah atau korban dalam kasus penggelapan dana Koperasi
Simpan Pinjam atau KSP Indosurya. Ketidak lengkapan data menjadi tantangan bagi
LPSK dalam melakukan verifikasi. Pada Januari 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung)
menyerahkan barang rampasan berupa uang tunai dalam perkara penggelapan dana
KSP Indosurya Rp 39 miliar dan 896.000 USD. Sementara dalam putusan kasasi
kasus penggelapan dana KSP Indosurya, 6.193 nasabah disebut mengalami kerugian Rp
16 triliun. Wakil Kepala LPSK Antonius Wibowo, Rabu (24/4) mengatakan, setelah
LPSK menerima uang rampasan dalam kasus KSP Indosurya dari kejaksaan, pihaknya
kemudian menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi data nasabah sebagaimana
putusan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan data yang diterima LPSK dari auditor.
Di sisi lain, permohonan restitusi yang masuk ke LPSK hanya
berasal dari 488 orang, baik secara perorangan, aliansi, maupun kantor hukum, dengan
total restitusi Rp 1 triliun. Antonius menyampaikan, verifikasi tersebut bukan
hal yang mudah. Sebab, LPSK tidak memiliki data lengkap untuk 6.193 nasabah
sebagaimana disebut dalam putusan MA. Data tersebut tersebar di kepolisian ataupun
di kejaksaan meski setelah dilakukan koordinasi, data yang ada tidak seluruhnya
lengkap, seperti alamat tidak lengkap, KTP tidak lengkap, dan nama nasabah yang
sama. ”Proses itu sedang kami lakukan. Baru setelah itu, kami melakukan
penilaian terhadap kerugian korban,” katanya.
Menurut Antonius, sekitar 3.000 data telah diverifikasi. Sementara
terdapat sekitar 8.000 data yang masih harus diverifikasi. Adapun 488 korban
terlindung LPSK, yang sebelumnya melakukan permohonan ke LPSK, sebagian besar
masuk ke dalam korban yang mesti mendapatkan restitusi sebagaimana putusan MA. Jika
nantinya proses verifikasi selesai, LPSK akan melangkah ke tahap selanjutnya, yakni
melakukan penilaian terhadap kerugian yang dialami nasabah atau korban. Pada tahap
itu, korban akan diminta datang ke LPSK dengan membawa bilyet.Bilyetitu kemudian
diverifikasi oleh LPSK. ”Pembagian kepada korban pasti dilakukan secara proporsional
karena aset yang dirampas dari kasus itu jauh di bawah nilai kerugian. Kami belum
sampai ke sana, sekarang masih verifikasi data,” kata Antonius. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023