;

PROYEKSI PUTUSAN MK : HASIL PILPRES TAK BANYAK BERUBAH

PROYEKSI PUTUSAN MK : HASIL PILPRES TAK BANYAK BERUBAH

Pembacaan putusan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini diperkirakan tidak banyak mengubah hasil Pilpres yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4), akan menggelar sidang putusan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pemohon paslon capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon capres-cawapres 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 tersebut digelar secara bersamaan di ruang sidang pada pukul 09.00 WIB. “Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Jumat (19/4). Kalangan akademisi menilai bahwa putusan yang akan dibacakan MK tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024 serta tidak akan mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. 

Pakar politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengatakan, sepanjang sejarah Indonesia, putusan MK belum pernah membatalkan hasil pemilu maupun memerintahkan pemilu ulang serta mendiskualifikasi para calon di Pilpres. Meskipun demikian, Adi berharap putusan MK objektif dan memenuhi rasa keadilan hukum bagi masyarakat. Jika bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon paslon 01 dan paslon 03 tidak valid maka harus dikatakan yang sebenarnya sehingga tidak ada pemilu ulang atau diskualifikasi. Sebaliknya, jika bukti yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 ternyata valid dan siap dipertanggungjawabkan, maka pemilu harus diulang kembali sesuai permohonan paslon 01 dan 03. 

Hal senada disampaikan oleh dosen hukum tata negara Universitas Indonesia Titi Anggraini bahwa MK diproyeksikan tidak akan mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran. Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan para hakim MK bisa memberi keputusan di luar petitum para pemohon dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Zainal mengungkapkan dalam hukum dikenal asas ex aequo et bono. Istilah itu diartikan sebagai di mana hakim diberikan kesempatan, diberikan ruang, untuk membuat sebuah putusan bahkan di luar dari apa yang ada, bahkan di luar dari yang dimohonkan.

Tags :
#Varia #Hukum
Download Aplikasi Labirin :