;

LAYANAN INTERNET : RT/RW Net Ilegal Ditertibkan

Teknologi Hairul Rizal 19 Apr 2024 Bisnis Indonesia
LAYANAN INTERNET : RT/RW Net Ilegal Ditertibkan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menertibkan praktik jual kembali layanan internet tanpa izin atau yang biasa disebut RT/RW Net ilegal. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tengah mengidentifikasi masalah yang terjadi pada praktik RT/RW Net ilegal di masyarakat. “Kami tertibkan, kami atur [RT/RW Net ilegal]. Tim lagi bekerja untuk mengidentifikasi masalah itu dan melakukan tindakan, termasuk juga dengan koordinasi dengan APJII [Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia],” kata Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/4). 

Sebelumnya, Kemenkominfo melarang penyelenggara jasa akses internet (ISP) untuk memfasilitasi praktik menjual kembali layanan internet kepada pelanggan secara ilegal atau RT/RW Net. Jika melanggar, sanksi yang akan diterima penyelenggara jasa internet adalah ancaman pidana maksimal 10 tahun atau denda Rp1,5 miliar. Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menemukan perjanjian kerja sama (PKS) bodong antara reseller dengan penyedia jasa internet (ISP) yang membuat praktik RT/RW Net ilegal langgeng. RT/RW Net merupakan jaringan internet yang dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan permukiman padat penduduk. Sekretaris Umum APJII Zulfadly Syam mengatakan bahwa RT/RW Net legal yang sudah mengantongi izin perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) sebagai penyelanggara jasa layanan jual kembali.

Download Aplikasi Labirin :