;

Tanggung Jawab Produsen Plastik

Tanggung Jawab Produsen Plastik

Kompas.id memberitakan, bersamaan dengan Hari Bumi, 22 April 2024, Pemerintah Hong Kong,China, memberi waktu enam bulan bagi rakyatnya, terutama rumah-rumah makan, untuk beradaptasi dan mengubah kemasan mereka menjadi kemasan ramah lingkungan. Penerapan larangan ini menyusul pengesahan undang-undang pada Oktober 2023. Hong Kong, wilayah di selatan China yang padat dengan 7,4 juta penduduk, tidak memiliki sarana dan prasarana cukup untuk mengelola sampah. Setiap tahun, Hong Kong memproduksi 4 juta ton sampah, dan plastik menempati urutan kedua terbanyak. Kita tentu mendukung kebijakan wilayah administrative khusus China ini untuk mengurangi plastik yang kian tak terkendali. Berbagai penelitian sudah membuktikan dampak polusi plastik terhadap lingkungan. Mikroplastik bahkan sudah mencemari air minum dalam kemasan.

Berdasarkan data tahun 2022 dari Statista, China tercatat sebagai produsen terbesar plastik, yaitu 32 %, Amerika Utara 17 % dan Uni Eropa 14 %. Sejumlah negara sudah berkomitmen mengurangi penggunaan plastik dan produksinya. Di Indonesia, undang-undang pengelolaan sampah dan peraturan daerah sudah dibuat untuk membatasi penggunaan plastik. Reuters memberitakan, para pemimpin global berkumpul di ibu kota Kanada, Ottawa, minggu ini, untuk membahas kemajuan penyusunan perjanjian global pertama untuk mengendalikan melonjaknya polusi plastik. Kebanyakan plastik murni berasal dari minyak bumi. Banyak negara penghasil petrokimia dan plastik, seperti Arab Saudi, Iran, dan China, menentang pembatasan produksi plastik. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :