;

PUTUSAN SENGKETA PILPRES 2024 : INDEPENDENSI MK PERLU DIKAWAL

PUTUSAN SENGKETA PILPRES 2024 : INDEPENDENSI MK PERLU DIKAWAL

Para hakim Mahkamah Konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum membacakan putusan hasil perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dijadwalkan 22 April 2024. Penanganan PHPU Pilpres 2024 menjadi momentum bagi mahkamah untuk menjaga dan membangun independensi dan imparsialitas. Penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 sudah memasuki tahap akhir setelah kemarin, Selasa (16/4), para pihak bersengketa menyampaikan simpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya, hakim MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hamim (RH) untuk pengambilan keputusan dalam perkara PHPU Pilpres yang sudah mulai dilaksanakan sejak kemarin sampai dengan Minggu (21/4). Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan dan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan RPH berlangsung di lantai 16 Gedung Mahkamah Konstitusi digelar setiap hari dan diikuti oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur.

Agenda pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres yang jatuh tanggal 22 April 2024, menurut Fajar, belum ada perubahan tanggal dan pengucapan putusan sehingga akan dilaksanakan sesuai agenda. Fajar menambahkan bahwa ekosistem independensi lembaga tersebut tetap terjaga ketika menangani PHPU Pilpres 2024. Menurutnya, setelah putusan dibacakan akan menjadi penilaian publik dan diperbolehkan menyampaikan respons. Sementara itu, para pihak bersengketa dalam PHPU Pilpres 2024 telah menyampaikan simpulan hasil sidang sengketa secara resmi kepada MK, kemarin. Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis dari pihak pemohon mengatakan ada lima kategori pelanggaran yang disimpulkan dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024. Pertama, pelanggaran etika terutama dalam putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang secara tidak langsung memuluskan jalan untuk putra sulung Presiden Joko Widodo yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam ajang Pilpres 2024. Kedua, nepotisme di mana kubu Ganjar-Mahfud merasa Jokowi telah melanggengkan nepotisme dengan membangun dinasti kekuasaan lewat anak dan menantunya. Ketiga, adanya penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinir dan masif. Keempat, pelanggaran prosedural pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena menerima pencalonan Prabowo-Gibran. Kelima, penyalahgunaan aplikasi teknologi informasi (IT) milik KPU. Tim Hukum Ganjar-Mahfud merasa aplikasi IT KPU malah menimbulkan kekacauan dan kontroversi karena diduga terjadi banyak penggelembungan suara. Sementara itu, Ketua Tim Hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Ari Yusuf Amir memimpin penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Sebagai pihak pemohon, dia percaya diri bahwa permohonannya akan dikabulkan oleh hakim konstitusi.

Sementara itu, dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyerahkan simpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, dalam kesimpulan itu, pihaknya meminta Hakim Konstitusi tidak membatalkan keputusan KPU ihwal kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming dalam ajang Pilpres 2024. Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, mengungkapkan dalam kesimpulan itu Tim Hukum Prabowo-Gibran juga mengutip pendapat ahli yang didatangkan kubu Ganjar-Mahfud. Pendapat yang dimaksud yakni dari ahli psikologi sosial Risa Permanadeli yang menyatakan tingkat penerima dan keterpilihan Prabowo yang tinggi karena sudah dua kali jadi capres dan satu kali jadi cawapresnya. Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menambahkan bahwa perkara yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud sudah salah kamar dari awal.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris merangkum empat bantahan dalil-dalil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam kesimpulan Tim Hukum Prabowo-Gibran. Pertama, ihwal banyaknya bansos jelang Pemilu 2024 yang dinyatakan para menteri bahwa merupakan perintah undang-undang, bukan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kedua, pencalonan Gibran sebagai cawapres dirasa tetap sah karena putusan MK No. 90/2023 berlaku sejak diucapkan sehingga tidak perlu menunggu perubahan Peraturan KPU. Ketiga, aplikasi Sirekap milik KPU yang ditegaskan bukan dasar penentuan hasil Pemilu 2024. Keempat, tentang adanya pengerahan penjabat kepala daerah.

Tags :
#Umum #Hukum
Download Aplikasi Labirin :