SIDANG SENGKETA PILPRES 2024 : SIREKAP BELUM PERLU AUDIT FORENSIK
Ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 belum diperlukan karena belum terjadi tindak pidana. Marsudi Wahyu Kisworo, ahli yang dihadirkan KPU menyampaikan bahwa tidak ada bukti terjadinya fraud yang disebabkan oleh Sirekap karena merupakan aplikasi yang dilatih pengembang (developer). Hal itu disampaikan saat merespons pernyataan Anggota Tim Hukum Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto yang menyebtukan bahwa telah terjadi fraud atas selisih suara di Sirekap, sehingga patut dilakukan audit forensik. “Saya bukan ahli hukum, tapi saya pernah dengar begini, bahwa fraud itu salah satu syaratnya adalah adanya mens rea [niat buruk], ada niat di situ.
Nah, sementara yang mengonversi gambar menjadi angka itu kansoftware, aplikasi, sistem sebuah aplikasi,” katanya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/4). “Nanti bisa ditanya pada developer, ditrainingnya dengan [membaca] tulisan tangan berapa banyak, biasanya ribuan tulisan tangan. Tetapi, biarpun ditraining dengan ribuan tulisan tangan, tetap namanya mesin itu tidak seperfect manusia, pasti ada kesalahan,” lanjutnya. Menurut Marsudi, audit forensik belum perlu dilakukan karena, belum terdapat bukti absah telah terjadi tindak pidana. Di sisi lain, Analis Keamanan Tim Pengembang Sirekap, Yudis-tira Dwi Wardhana Asnar, yang merupakan ahli yang dihadirkan KPU, menjelaskan bahwa Sirekap diaudit oleh dua lembaga negara, yakni Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan melakukan technical assessment. Saksi yang dihadirkan KPU RI Andre Putra Hermawan meyakini Sirekap tidak bisa diserang virus, berisi perangkat lunak berbahaya (malware), maupun memiliki versi bajakan.
Sementara itu, ketua tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan ditolak MK. Pasalnya, kubu Anies-Muhaimin mendalilkan bahwa aplikasi Sirekap milik KPU digunakan sebagai alat bantu kecurangan pilpres. Yusril menyebut bahwa KPU justru menggunakan penghitungan secara manual dalam menetapkan hasil pemungutan suara.
Pada perkembangan lain, Presiden Joko Widodo mendukung langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Presiden mempersilakan MK memanggil para menteri tersebut untuk menggali informasi yang diperlukan dalam sidang sengketa Pilpres yang tengah berlangsung. Bahkan, dia menekankan siapa pun yang dipanggil harus hadir sebagai kewajiban konstitusional.
Sekadar informasi, keempat menteri yang dipanggil oleh MK adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini. Para menteri tersebut memastikan bakal hadir dalam sidang di MK besok.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023