KASUS SUAP : Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis Penjara 6 Tahun
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan divonis pidana penjara 6 tahun atas kasus suap penanganan perkara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menutut penjara 13 tahun. Hasbi langsung mengajukan upaya banding. Majelis Hakim menyatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, pada pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4). Selain vonis bui, hakim MA itu turut dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp3,8 miliar subsider satu tahun kurungan.
Sementara itu, keadaan meringankan bagi Hasbi adalah belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan. Majelis Hakim juga mempertimbangkan masa pengabdian Hasbi selama 31 tahun sebelum memutus perkara suap yang menjeratnya. Sementara itu, Hasbi menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim. “Terima kasih Yang Mulia, terima kasih juga kepada JPU. Karena waktunya terdesak, sudah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi, kami tetap akan mengajukan banding,” katanya. Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang dibacakan hakim.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023