TIM PERCEPATAN AKSES KEUANGAN DAERAH (TPAKD) : OJK Gandeng Kemendagri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen dalam peningkatan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penandatangan Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemendagri berlangsung di Gedung OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Kamis (28/3/2024). Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan langkah kolaborasi itu dilakukan sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Oleh karena itu, peningkatan literasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen ditunjukkan agar aktivitas sektor keuangan memberikan dampak yang positif.
Namun demikian, diakuinya, upaya meningkatkan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen secara merata di seluruh daerah dan kalangan masyarakat tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, dalam hal ini OJK. Oleh karena itu, perlu dilakukan sinergitas dengan berbagai pihak, salah satunya Kemendagri yang juga bertujuan untuk mengoptimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan keberadaan TPAKD sangat penting bagi pemerintah daerah, khususnya dalam percepatan akses keuangan daerah dan mendukung kemandirian serta ekonomi daerah. Sejak dibentuk pada 15 Januari 2016 hingga Desember 2023 lalu, TPAKD di Indonesia telah mencapai 515 dengan 34 di antaranya merupakan TPAKD tingkat 34 provinsi. Sesuai dengan tugas dan kewajiban dari TPAKD, salah satunya yakni membantu program pemerintah dalam meningkatkan literasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023