Tafsir Keliru Hak Menguasai oleh Negara
KONFLIK pertanahan yang terjadi, terutama yang dipicu oleh proyek strategis nasional (PSN), diakibatkan tafsir pemerintah yang keliru terhadap makna “hak menguasai oleh negara”. Pemerintah, yang mewakili kepentingan negara, merasa memegang kendali penuh atas bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Jadi tak mengherankan pemerintah dengan entengnya merampas dan mengambil alih tanah-tanah rakyat atas nama kepentingan pembangunan.
Wajah asli negara diperlihatkan melalui keputusan-keputusan pemerintah yang memihak kepada kepentingan investasi, khususnya asing dan swasta, ketimbang kepentingan rakyatnya sendiri. Cara pandang yang keliru ini berdampak tidak hanya terhadap hilangnya tanah dan lahan tempat warga negara berpijak, tapi juga lenyapnya ruang hidup serta masa depannya. Pemerintah tanpa tedeng aling-aling memaksa rakyat menyerahkan tanahnya dengan kedok “kepentingan umum”.
Parahnya lagi, pemerintah seperti hendak mempertahankan politik domein verklaring warisan kolonialisme. Suatu cara pandang yang memperlakukan warga negara seperti tamu di rumahnya sendiri. Negara seolah-olah diposisikan sebagai pemilik tanah. Warga negara yang tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan lahan dan tanahnya akan diambil alih secara paksa oleh pemerintah. Politik ini digunakan sebagai dalih untuk merampas tanah-tanah rakyat. Hal ini merupakan penjajahan terhadap bangsa dan rakyatnya sendiri. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023