Realokasi Rugikan Petani
Pemerintah dinilai melanggar larangan perdagangan gula rafinasi di pasar eceran gula konsumsi. Realokasi dikhawatirkan makin menekan harga gula produksi petani. Sebanyak 99.000 ton gula konsumsi hasil realokasi gula rafinasi dijadwalkan mengalir ke ritel modern dan pasar tradisional mulai Rabu (29/4/2020). Akan tetapi, pemerintah dinilai melanggar sendiri Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi yang dilarang untuk dijual dipasar konsumsi, distributor, pedagang pengecer, ataupun kepada konsumen, tetapi langsung ke industry pengguna.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Ke menterian Perdagangan Suhanto, Selasa (28/4), menjelaskan bahwa pengalihan itu diambil demi mengisi kekurangan gula konsumsi di pasar serta menstabilkan harga gula yang telah melonjak hingga lebih dari Rp 18.000 perkilogram di pasaran. Saat ini, produsen gula rafinasi sudah memproduksi 99.000 ton dari target 250.000 ton. Akan tetapi, jumlah itu dinilai belum cukup untuk mengisi kekurangan dan menstabilkan harga gula yang rencananya akan dijual dengan harga Rp 12.500 per kilogram (kg) ditingkat konsumen. Menurut Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Bernardi Dharmawan, ada sembilan perusahaan anggota yang mendapat penugasan dari pemerintah. Produsen siap memacu realokasi gula rafinasi. Namun, AGRI tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan industri makanan dan minuman.
Di sisi lain, Anggota Pokja Dewan Ketahanan Pangan, Khudori, berpendapat, langkah pemerintah itu akan semakin menekan petani gula. Gula hasil produksi petani berpotensi tidak terserap oleh pasar dalam 12 bulan ke depan karena gula impor akan menumpuk dan membuat pasokan melimpah. Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M Nur Khabsyin, langkah pemerintah itu membuat kompetisi menjadi tidak seimbang. Gula kristal putih dari industri rafinasi yang berbahan baku impor lebih efisien 30 persen dibandingkan dengan gula dari tebu petani.
Pemerintah memberikan insentif berupa bantuan tunai dan sarana produksi untuk mendorong petani menanam seusai panen. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, seusai rapat terbatas, Selasa (28/4), menyebutkan, ada 2,44 juta petani berkategori miskin. Insentif Rp 600.000 per bulan akan diberikan dalam bentuk tunai Rp 300.000, separuhlainnya dalam bentuk sarana produksi, seperti bibit dan pupuk. Insentif diberikan selama tiga bulan dan ditangani oleh Kementerian Pertanian. Namun, menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan, insentif itu tidak akan bermanfaat signifikan bagi petani. Pemerintah semestinya segera menyerap gabah di tingkat petani agar tidak semakin turun. Dalam kondisi rugi, insentif tak akan membuat petani semangat kembali ke sawah di masa tanam berikut. Kalaupun tak memiliki anggaran untuk menyerap gabah dari petani, pemerintah bisa mencoret alokasi Rp 5,7 triliun untuk pelatihan di program prakerja. Anggaran ini akan sangat menyelamatkan pemerintah dalam mengantisipasi bahaya pangan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023