;

Ketika Penilaian Dewan Pers Jadi Dasar Gugatan Perdata kepada Media

Ketika Penilaian Dewan Pers Jadi Dasar Gugatan Perdata kepada Media
SEJUMLAH organisasi yang bergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan tengah mengawal perkara gugatan terhadap produk jurnalistik yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Para jurnalis khawatir gugatan itu biian ssa mengancam kebebasan pers di Sulawesi Selatan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar—salah satu organisasi yang bergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan—menyesalkan adanya gugatan tersebut. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mekanisme penyelesaian sengketa pers seharusnya ada di Dewan Pers, bukan di pengadilan. Karena itu, perkara ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers.

Penggugat dalam perkara ini adalah lima mantan staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan. Sedangkan tergugat adalah dua media daring, yaitu Inikata.co.id dan Herald.id serta dua jurnalisnya, Burhan dan Andi Anwar. Firmansyah, anggota tim hukum Herald.id, mengatakan sidang gugatan perkara nomor 03/PDT.G/2023 itu telah masuk tahap pengajuan alat bukti untuk para tergugat. Ia menilai gugatan yang diajukan penggugat adalah sebuah kekeliruan. Sebab, dalam perkara ini, jurnalis juga ikut tergugat. Apalagi status para penggugat ini juga tidak jelas. “Mereka merasa dirugikan mewakili siapa? Apakah pemerintah Sulawesi Selatan atau personal,” ujar Firmansah, pekan lalu. Seharusnya, kata Firman, perkara ini telah berakhir setelah kliennya menjalankan rekomendasi yang diputuskan Dewan Pers. Namun, alih-alih menerima putusan Dewan Pers, penggugat justru melanjutkan persoalan ini ke ranah perdata. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :