Kuota Wisata untuk Perairan Konservasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP akan memberlakukan
pembatasan pada kegiatan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi
nasional, untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ekosistem di
dalam kawasan konservasi. Namun, penerapannya dinilai perlu mempertimbangkan
dampak sosial dan ekonomi. Salah satu kawasan konservasi prioritas yang
direncanakan akan menerapkan pembatasan atau sistem kuota adalah kawasan
konservasi Pulau Gili Matra di NTB yang merupakan konservasi perairan nasional.
Penerapan kuota bertujuan untuk menghindari wisatawan berlebih yang
mengakibatkan tekanan terhadap sumber daya alam sebagai nilai jual pariwisata.
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University
Luky Adrianto berpendapat, penetapan sebuah kawasan sebagai kawasan konservasi
berimplikasi pada tujuan pengelolaan kawasan tersebut, yaitu konservasi ekosistem
dan keanekaragaman hayati di dalamnya. Karena itu, pembatasan jumlah wisatawan
atau kegiatan wisata di kawasan konservasi merupakan salah satu instrumen untuk
menjaga ekosistem, sumber daya hayati, dan keberlanjutan kawasan konservasi.
Meski demikian, penetapan kuota wisata dalam kawasan konservasi
perlu mempertimbangkan daya dukung sosial dan ekologis (sosial-ekologis) dalam satu
kesatuan kawasan, meliputi faktor ekologis, sosial ekonomi, dan manajemen
sebagai parameter untuk menentukan kuota wisata. ”Secara ekonomi, pembatasan
kuota wisata di kawasan konservasi dapat diukur dengan pemberlakuan wisata
premium sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
lokal dan sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Luky, Jumat (12/4).
(Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023