Kenapa Eddy Hiariej Tak Jadi Tersangka Lagi?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan kembali mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka. Status Eddy sempat dipertanyakan saat dia menjadi saksi ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHP) di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 4 2024. Eddy kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan dan menang. Dalam keputusannya, hakim tunggal Estiono mempermasalahkan penetapan status tersangka Eddy yang dilakukan pada tahap penyelidikan. Mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Estiono menilai penyelidikan tidak memiliki nilai pro justicia. Dia tidak mempertimbangkan Undang-Undang KPK yang memperbolehkan lambaga antirusuah itu menetapkan orang sebagai tersangka pada tahap penyidikan. ALi memastikan KPK mengikuti putusan KPK sudah menaikkan status perkara jual-beli wewenang di Kementerian Hukum dan HAM yang melibatkan Eddy Hiariej ke tahap penyidikan. "Kami pastikan KPK melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham," kata Ali Fikri. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023