;

DJP : Penerimaan Sektor Ekonomi Digitalisasi Rp 23 Triliun

Ekonomi Yuniati Turjandini 06 Apr 2024 Investor Daily
DJP : Penerimaan Sektor Ekonomi Digitalisasi Rp 23 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian  Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 sebesar Rp 23,04 triliun. Jumlah tersebut berasal  dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pendanaan Melalui Sistem (PMSE) sebesar Rp 18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,95 triliun, dan pajak yang dipungut  oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atur jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp1,77 triliun. Sementara itu, sampai dengan Maret 2024 pemerintah telah menunjukkan 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Pembetulan di bulan Maret 2024 yaitu Vonage  Business Inc dan Twitch Interactive Singapore Private Limited. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :