DJP : Penerimaan Sektor Ekonomi Digitalisasi Rp 23 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 sebesar Rp 23,04 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pendanaan Melalui Sistem (PMSE) sebesar Rp 18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,95 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atur jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp1,77 triliun. Sementara itu, sampai dengan Maret 2024 pemerintah telah menunjukkan 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Pembetulan di bulan Maret 2024 yaitu Vonage Business Inc dan Twitch Interactive Singapore Private Limited. (Yetede)
Tags :
#Digital Ekonomi umumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023